Narkoba di Tanah Karo, Polsekta Berastagi Ringkus Empat Pelaku Sabu

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Tanah Karo – Personil Polsekta Berastagi berhasil menangkap empat orang pria diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dari tiga TKP yang berbeda. Keempat pelaku diantaranya berinisial HP alias Kengkeng (37) warga Desa Guru Singa Kecamatan Berastagi, SSM (37), warga Gang Pelita Kelurahan Tambak Lau Mulgap II Kecamatan Berastagi, EBS (31) warga Jalan Veteran Kelurahan Gundaling II Kecamatan Berastagi, dan D alias Cimot (25) warga Lembah prihatin Gang Telkom Kel. Gundaling I Kecamatan Berastagi, Karo.

Informasi yang dihimpun MUDANEWS.COM dari Kanit Reskrim Polsekta Berastagi Iptu Dedi Ginting SH menyebutkan, keempat tersangka ditangkap petugas atas adanya info dari masyarakat terkait akan adanya transaksi narkoba di wilayah hukumnya, Senin (19/6/2017).

Menindak lanjuti info tersebut, pihaknya pun berhasil menangkap HP Sabtu, (17/6/2017) sekita jam 16.00 WIB di Dusun Korpri, Desa Singa Kecamatan Berastagi. Darinya petugas berhasil mengamankan barang bukti 7 paket kecil sabu dengan berat kotor seluruhnya 1,18 grm, 20 plastik kosong, 2 skop terbuat dari pipet, dan 1 unit HP merk Belpho.

Sementara, pada hari Minggu, (18/6/2017) sekira jam 23.00 WIB, tepatnya di Gg. Merek Kelurahan Tambak Lau Mulgap II Kecamatan Berastagi, petugas berhasil mengaman SSM dan EBS. Dari mereka petugas berhasil mengamankan barang bukti 27 paket kecil sabu berat kotor selu ruhnya 6,3 gram, 1 botol plastik warna biru, 57 plastik kosong, 2 skop terbuat dari pipet, uang tunai Rp. 500.000,-, 2 unit HP merk Nokia dan Samsung. Tersangka SSM diamankan petugas hasil razia sedangkan tesangka EBS ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka SSM.

Narkoba di Tanah Karo
Foto : Satu orang diamankan di Mapolsek Berastagi bersama barang bukti

Dan dari hasil pengembangan tersangka EBS, Senin, (19/6/2017) sekira jam 02.00 WIB tepatnya di Lembah prihatin Gg. Telkom Kelurahan Gundaling I Kecamatan Berastagi, petugas berhasil mengamankan tersangka D alias Cimot. Darinya petugas mengamankan 20 paket kecil sabu dengan berat kotor seluruhnya 19,93 gram, 2 plastik kosong, dan 1 potong kaos kaki.

Narkoba di Tanah Karo
Foto : Satu orang diamankan di Maposek Berastagi bersama barang bukti

“Saat ini keempat tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsekta Berastagi untuk proses lebih lanjut, serta akan kita kenakan pasal 112 ayat 1 atau 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (diduga jenis shabu) dengan ancaman penjara empat tahun,” Ujar Dedi menjelaskan. Berita Tanah Karo, Arkhan AL

- Advertisement -

Berita Terkini