Pengedar Narkoba Medan, Polrestabes Medan Ringkus Seorang Mahasiswa

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Personel Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus seorang mahasiswa yang diduga sebagai pengedar narkoba.

Informasi yang diperoleh dari kepolisian, MIS (22) warga Jalan Sei Babolon, Kelurahan Merdeka, Medan, diringkus personel dari dalam rumahnya, Selasa (30/5/2017) lalu. Dari tangan pelaku, petugas turut menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,50 gram, ganja seberat 6,5 gram dan 30 butir pil ekstacy.

“Petugas kita mendapat informasi dari masyarakat, bahwa pelaku yang masih berstatus mahasiswa ini kerap menjual narkoba didalam rumahnya. Atas informasi tersebut, petugas kita langsung melakukan pengintaian di seputaran rumah pelaku,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ganda MH Saragih didampingi Wakasat Narkoba, Kompol Yudi Frianto, kepada wartawan, Senin (19/6/2017) sore.

Kasat menambahkan, setelah melakukan pengintaian, petugas Satres Narkoba langsung menggeledah rumah pelaku. Dari dalam rumah, personel langsung mengamankan pelaku.

“Selanjutnya anggota kita menggeledah seluruh ruangan di rumah tersangka. Alhasil, petugas menyita sabu seberat 0,50 gram, ganja seberat 6,5 gram dan 30 butir pil ekstacy dari dalam laci kamar rumah tersangka,” terang Ganda MH Saragih.

Setelah petugas mengamankan pelaku dan barang bukti. Selanjutnya, pelaku berikut barang-bukti diboyong ke Satres Narkoba Polrestabes Medan, guna pemeriksaan lebih lanjut. Berita Medan, Fadli

- Advertisement -

Berita Terkini