PDAM Tirta Wampu, Kabag Perekonomian Pemkab Tidak Tau Pemusnahan Water Meter

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Wampu memusnahkan Water Meter.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah pada BAB X, pemusnahan dapat dilaksanakan oleh Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota, untuk Barang Milik Daerah.

Kasusbag Produksi PDAM Tirta Wampu ketika dikonfirmasi Jumat (13/9/2019) mengaku tidak tau masalah itu. Ia lagi di luar, itu bukan masalah saya, tak tau.

Direktur PDAM Tirta Wampu P Sitepu, belum dapat dikonfirmasi melalui telepon seluler dan pesan whatsapp sudah ceklis biru. Namun belum dibalas.

Sementara Kabag Perekonomian Pemkab Langkat, Sutrisno mengatakan tidak tau soal pemusnahan water meter. Sambungnya, coba konfirmasi ke Badan Pengawas.

“Tidak tau, aku tau aja dari berita online dikirim kawan kemarin. Tidak tau soal pemusnahan, tapi entah tidak melalui saya,” bebernya saat dihubungi MUDANEWS.COM, Minggu (15/9/2019). Berita Langkat, red

 

- Advertisement -

Berita Terkini