Soal Bendahara, Begini Penjelasan Komisioner Bawaslu Sumatera Utara

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum Sumatera Utara (Bawaslu Sumut) Marwan menjelaskan, sebenarnya atau idealnya tidak dibenarkan seperti itu. Hal ini agar pekerjaan menjadi fokus dan professional.

Marwan menerangkan, barangkali pihak Pemkab atau Pemko belum ada personil untuk menggantikan posisi kasi di kelurahan atau posisi yang pas menjadi bendahara di Bawaslu kab/kota, maka pihak pemko atau pemkab belum menerbitkan SK bagi personil ditempatkan pada kasi kelurahan tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Bendahara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Langkat, Asnidar belum dapat dikonfirmasi terkait rangkap jabatan di Kasi Trantib di Kelurahan Bukit Jengkol Kecamatan Pangkalan Susu.

MUDANEWS.COM datang ke kantor Bawaslu Langkat Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Perdamaian Kecamatan Stabat, Kamis (13/6/2019).

Satpam pakai baju putih dan celana biru mengatakan, ibu Asnidar tidak ada di kantor, lagi di medan Rakernis.

Selanjutnya MUDANEWS.COM, Jumat (14/5/2019) saat menjumpainya belum ada di kantor. Ditelepon tidak aktif dan pesan whatshaap belum di balas.

Sementara itu, kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat Romarlan Harahap SH saat MUDANEWS.COM ke kantor BKD Langkat, Kamis (13/6/2019). Seorang pegawai mengatakan bapak lagi ke jakarta. “Hari senin lah baru bisa jumpa, kami tak berani menjawab kalau tidak ada bapak,” katanya.

Sukses dan tidaknya pemilihan umum terkhusus pelaksanaan tugas Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) dan jajaranya tergantung Bendahara. Dalam mengatur keuangan negara atau uang rakyat harus dikelola dengan baik, benar dan fokus.

Padahal, dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2008. Tentang Tata Cara Pengusulan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Sekretariat dan Pegawai Sekretariat Panitia Pengawasan Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawasan Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawasan Pemilihan Umum Kecamatan
BAB I, Ketentuan Umum, Pasal 1, BAB II tentang Persyaratan Pasal 2.

Ayat 2 Syarat untuk menjadi calon kepala sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota
adalah pegawai negeri sipil:
a. dengan pangkat/golongan ruang serendah-rendahnya Penata Muda Tingkat I (III/b);
b. yang tidak sedang menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional;

Untuk itu, Bendahara Bawaslu Kabupaten Langkat, Asnidar memiliki rangkap jabatan sebagai Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) di Kelurahan Bukit Jengkol Kecamatan Pangkalan Susu.

MUDANEWS.COM menelusuri Kantor Camat Pangkalan Susu, Senin (10/6/2019), seorang pegawai berada di kantor mengatakan, ibu Asnidar tidak ada di kantor ini bang, tapi ia berada di Kelurahan Bukit Jengkol.

“Jarang ibu Asnidar disini bang, sering di Stabat,” katanya sambil meninggal kantor menggunakan motor gedenya warna merah dan pakai baju serta celana coklat.

Besoknya, Selasa (11/6/2019) MUDANEWS.COM datang ke kantor Kelurahan yang dimaksud, ternyata tidak berada di tempat.

Dua staf kelurahan mengatakan memang benar ibu Asnidar, disini sebagai Kasi Trantib.

“Ibu lagi berada di luar, lagi silaturahmi masih suasana lebaran,” katanya. Berita Langkat, MN

- Advertisement -

Berita Terkini