Kemendagri Siapkan Aturan Turunan Perpres Pendidikan Karakter

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera membuat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai regulasi turunan dari Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2017 tentang Pendidikan Karakter. Ini akan menjadi acuan untuk pendanaan pemda atas program tersebut.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Arief M Edie mengatakan, pihaknya akan melakukan kordinasi cepat terkait perpres ini. Program tersebut merupakan amanat Presiden yang harus dijalankan pemeritah daerah (pemda).

“Ada Permendagrinya nanti, akan ada aturan turunannya,” kata Arief di Kantor Kemendagri Jakarta, Kamis (7/9).

Kemendagri sebagai pembina pemda, kata dia tentu akan meminta daerah mendukung program ini. Bila enggan menjalankannya maka ada teguran dan sanksi. Namun, seperti apa teknis pendanaan pemda dalam rancangan di Permendagri, Arief menyatakan baru akan mengkajinya.

“Bisa (pemda dongkrak pendanaannya), karena sekarang 20 persen juga belum dilaksanakan maksimal,” tambah dia.

Kalau memang pemda harus mengalokasikan anggarannya untuk program pendidikan ini, kemungkinan kata dia akan masuk dalam tahun anggaran 2018. Dengan begitu, kesiapan dananya bisa diatur lebih awal. Kemendagri tentu akan aktif mengawal pemda nanti.

“Iya nanti akan ada pembahasan lebih lanjut untuk menjadi aturan turunan dari Perpres 87/2017 ini,” ujar Arief.

Pembahasan ini, nanti juga akan kordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Permendagri tersebut kata dia akan mengatur lebih jauh soal instruksi-instruksi teknis yang akan dilakukan pemda, salah satunya masalah alokasi dana.

Sebelumnya, Polemik pelaksanaan waktu belajar di sekolah diharapkan segera berakhir. Ini menyusul telah ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter oleh Presiden Joko Widodo.

“Saya sangat berbahagia sekali bahwa semuanya memberikan dukungan penuh terhadap Perpres Penguatan Pendidikan Karakter ini,” kata Presiden dalam jumpa pers di Ruang Kredensial, Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (6/9) kemarin.

Menurut Presiden, Perpres ini akan menjadi payung hukum bagi menteri, gubernur, bupati, walikota dalam menyiapkan anggaran untuk penguatan pendidikan karakter di sekolah, madrasah, mau pun dalam masyarakat. (ka)

- Advertisement -

Berita Terkini