Mendagri: Pemohon Uji Materi Perppu Ormas Tak Memenuhi Syarat Kedudukan Hukum

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mewakili Pemerintah menyatakan, para pemohon dari uji materi Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas tidak memenuhi syarat kedudukan hukum dalam mengajukan uji materi MK.

“Pemerintah berpendapat pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum,” ujar Menteri Tjahjo ketika memberikan keterangan selaku perwakilan pemerintah di Gedung MK Jakarta, Rabu (30/8).

Tjahjo menilai dalil pemohon dalam kedudukannya sebagai perseorangan warga negara Indonesia dan sebagai badan hukum, tidak terdapat kerugian secara konstitusional yang dialami oleh para pemohon dari uji materi Perppu Ormas.

Pemerintah mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 karena menilai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 (UU Ormas) sudah tidak lagi memadai dalam mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Alasan dikeluarkannya Perppu tersebut juga karena tidak adanya azas hukum “contrario actus” dalam UU Ormas bahwa kementerian pemberi izin ormas (Kemenkumham), kemudian juga memiliki kewenangan untuk mencabut atau membatalkannya.

“Namun, untuk membubarkan suatu ormas yang bertentangan dengan nilai-nilai negara, harus melalui mekanisme peradilan yang memakan waktu lama. Hal tersebut tak menempatkan pemerintah pada posisi berimbang dengan ormas,” tambah dia

Perppu Ormas, kata dia tidak membatasi warga negara untuk berpikir. Namun, membatasi ide yang bertentangan dengan Pancasila. Ia menjelaskan soal kegentingan yang memaksa pemerintah mengeluarkan Perppu Ormas seperti tak efektifnya aturan soal pembubaran ormas yang menyimpang.

“Tidak bisa langsung cabut izin, harus lewat peradilan terlebih dahulu, proses itu cukup lama,” kata Tjahjo.

Di tambah, saat ini kata Tjahjo ada ormas yang dinilai ingin mengganti Pancasila, salah satunya dengan paham khilafah. Menurut Tjahjo, hal tersebut tidak bisa diselesaikan dengan UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

“Ini memaksa pemerintah mengeluarkan perppu agar tidak ada kekosongan hukum. Kegiatan ormas bertentangan dengan Pancasila mengganggu bangsa, harus segera diatasi. (ka)

 

 

 

 

- Advertisement -

Berita Terkini