Ormas Diminta Tunduk dan Patuh pada Pancasila dan UUD 45

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Pemerintah meminta kepada seluruh ormas yang terdaftar secara badan hukum untuk tunduk dan patuh kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Pemerintah tidak akan main-main, jika ada ormas yang melakukan penyebaran ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila. Karena itu sangatlah membahayakan, serta mengancam kedaulatan persatuan, kesatuan bangsa.

Hal ini termuat dalam Peraturan Pemerintah (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang dibacakan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (30/8).

Menurut Pidato Tjhajo, jika ada ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45 akan segera diberantas sesuai sanksi dan penerapan yang luar biasa, yakni langsung berupa pembubaran ormas tanpa melalui tahap-tahap dahulu sebagaimana peringatan.

“Pemerintah melakukan pengawasan dan penjatuhan sanksi terhadap ormas yang nyata-nyata memang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45 selalu dilaksanakan dengan mendasarkan pada peraturan perundang-undangan, hati-hati dalam proses cukup lama dan tidak sewenang-wenang,” kata Tjahjo.

Di hadapan Majelis Hakim MK, Tjahjo juga mengatakan pembentukan Perppu ini juga telah sejalan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, serta Peraturan Pelaksanaannya.

“Berdasarkan dalil di atas, maka secara yuridis pembentukan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 telah memenuhi syarat konstitusional kegentingan memaksa, sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 ayat (1) UUD 45 sehingga ada kepastian hukum dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang belum diatur oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013,” ujarnya.

Tjahjo meminta kepada Ketua dan Anggota Majelis Hakim MK untuk menolak permohonan pengujian para pemohon seluruhnya, menerima keterangan pemerintah secara keseluruhan, serta menyatakan pembentukan Perppu no 2 tahun 2017 ini sudah memenuhi tata cara pembentukan Perppu.

“Jika hal ini dikabulkan, pemerintah merasa keberatan karena akan membuat dampak yang sangat berat bagi pemerintah untuk bertindak melindungi segenap bangsa dan bernegara, baik ancaman dari dalam maupun dari luar,” ujarnya. (ka)

 

- Advertisement -

Berita Terkini