Tiga Pejabat PT PAL Kembali Jadi Tersangka Gratifikasi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Mereka merupakan bekas pejabat PT PAL Indonesia, yakni M Firmansyah Arifin selaku Direktur Utama, Arief Cahyana selaku Kepala Divisi Perbendaharaan, dan Saiful Anwar selaku Direktur Keuangan.

“Jadi tiga orang tersangka diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya,” kata Jurubicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/7).

Ketiganya disinyalir menerima uang sebesar Rp230 juta di luar penerimaan dugaan suap sebelumnya dalam penjualan kapal perang jenis Strategic Sealift Vessel (SSV) buatan kepada pemerintah Filipina.

Uang tersebut, kata Febri, ditemukan saat proses penyidikan kasus dugaan suap sebelumnya. Menurut Febri, penyidik menemukan uang tersebut dan diduga berbeda dari pemberian suap yang terbongkar dalam operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu.

“Indikasi gratifikasi yang diterima oleh para tersangka yang sudah disita penyidik, indikasi awal yang sudah disita Rp230 juta. Penyidik terus mendalami indikasi penerimaan lain terkait dengan perkara ini,” tuturnya.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka itu diduga melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bunyi pasal tersebut yakni, “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.”

Namun, Febri belum mau membeberkan sumber uang dalam indikasi penerimaan gratifikasi tersebut. Menurut dia, penyidik KPK saat ini fokus untuk membuktikan bahwa uang sebesar Rp230 juta merupakan gratifikasi yang bertentangan dengan jabatan ketiga tersangka tersebut.

“Untuk Pasal 12 B terkait gratifikasi, pembuktian yang paling utama dilakukan pembuktian penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan,” ujar Febri.

Meski demikian, Febri menyatakan, pihaknya tak menutup kemungkinan menjerat pihak-pihak yang diduga memberikan gratifikasi kepada ketiga mantan pejabat PT PAL itu. Namun setelah penyidik KPK memastikan uang itu bertentangan dengan jabatannya.

“Jadi selain penanganan perkara yang sedang berjalan, pengembangan-pengembangan perkara juga dilakukan, baik melihat tindak pidana lain yang terkait atau pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara ini,” tuturnya.

 

- Advertisement -

Berita Terkini