Ahok Divonis 2 Tahun, ICMI Muda : Terlalu Ringan !!!

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Bandung – Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia menilai vonis dua tahun yang dijatuhkan kepada terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, masih terlalu ringan.

Ketua Presidium ICMI Muda Ahmad Zakiyuddin di dampingi oleh Sekretaris Jenderal Tumpal Panggabean mengapresiasi langkah hakim Pengadilan Negeri Jakarta yang memvonis lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut Ahok dipidana satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.

“Kita apresiasi majelis hakim. Tapi itu terlalu ringan,” kata Ahmad Zakiyuddin, Rabu (10/5/2017) pagi.

Ahmad membandingkan kasus yang mendera Ahok dengan kasus penistaan agama lainnya yang rata-rata dihukum 4 tahun. Meski begitu, penegakan hukum memang dipandang perlu agar rasa keadilan ditengah masyarakat bisa terwujud.

“Kalau negara bersikap abai dalam penegakkan hukum apapun dikhawatirkan dikemudian hari akan banyak kasus serupa yang justru memicu perpecahan dikalangan masyarakat akibat adanya diskriminasi hukum karena Hukum Tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” ujarnya.

ICMI Muda pun mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati keputusan hakim. Jangan sampai ada ketegangan atau pernyataan-pernyataan yang bernada provokasi pascaputusan majelis hakim.

“Jangan sampai kita terprovokasi oleh pihak-pihak tertentu yang mengarah kepada konflik sosial, suku, agama, yang dapat mengganggu keutuhan NKRI,” katanya.

Mereka pun mendesak agar Komisi Kejaksaan melakukan proses pemeriksaan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Untuk dikethui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara untuk Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok atas kasus penodaan agama, Selasa (9/5/2017). Berita Bandung, Yogoy

- Advertisement -

Berita Terkini