Dipecat Tanpa Pesangon, Mantan Security Adukan Yayasan Sari Mutiara

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – 9 tenagan pengamanan (Security) Rumah Sakit Umum (RSU) Sari Mutiara Jalan Kapten Muslim Medan, akhirnya melaporkan Yayasan RSU Sari Mutiara ke Poldasu guna mendapatkan perlindungan hukum. Informasi tersebut disampaikan tim kuasa hukum para tenagan pengamanan RSU Sari Mutiara itu, M. Sa’i Rangkuti SH, MH, disela acara peringatan HUT Polri ke-73 di Lapangan Merdeka Medan, Rabu, (10’/7/2019).

M Sa’i Rangkuti yang juga Direktur Advokasi Hukum JAMIN (Jokowi-Maruf Amin) Sumut ini menginformasikan berkas laporan mohon bantuan dan perlindungan hukum ke Poldasu tersebut, terkait pemecatan tanpa pesangon para security di RSU Sari Mutiara itu.

“Awalnya kita sudah coba beberapa kali menghubungi pihak RSU Sari Mutiara, terkait hak normatif pekerja yang dipecat tanpa pesangon ini. Namun manajemen kesannya seolah tidak menanggapi serius aspirasi para pekerja yang dipecat itu. Karenanya, seiring berjalannya waktu, maka sebagai kuasa hukum kita melaporkan tidak dipenuhinya hak-hak pekerja yang dipecat itu ke Poldasu Sumatera Utara, beberapa hari lalu,” papar Sa’i Rangkuti.

M. Sai Rangkuti, SH, MH didampingi para mitra kerjanya yakni Arief Rachman Lubis, SH, Rahmad Makmur SH MH, dan Rony Lesmana SH, dari kantor pengacara dan advokat Justice dan Partner mengatakan, Poldasu dapat memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat bawah yang membutuhkan, seperti Dwi Achmad Oktavianto dkk yang mengalami pemecatan tanpa pesangon oleh manajeman salahsatu rumah sakit di Medan itu. Berita Medan, Fian

 

- Advertisement -

Berita Terkini