Penipuan Tiket Promo, Nurhazmi Tetap Laporkan Pemilik Nitari Tour ke Polisi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Labuhanbatu – Meski sudah dilakukan penahanan oleh Penyidik Polres labuhanbatu terhadap Berkat Pane dan seorang pegawai administrasi Sri Mayanti di PT Nitari Tour dan Travel karena mengeluarkan tiket penerbangan diduga bodong tidak menggoyahkan salah seorang sub Agen penjualan tiket online PT Nitari Tour dan Travel.

Didampingi kuasa hukumnya, Nur Hazmi Harahap (24) salah seorang Sub Agen Tiket Promo online Nitari Tour dan Travel Kembali mengadukan Manajemen PT Nitari Tour dan Travel Kemapolres labuhanbatu, Selasa (11/06/2019).

Pada pengaduan nya bernomor LP/308/YAN.2.4/VI/2019/SPKT LB, Nur Hazmi Harahap melaporkan Sri Mayanti cs warga jalan Sirandorung kecamatan Rantauutara Labuhanbatu dengan membawa alat bukti berupa 1 buah exampler kode boking dan 1 buah Exampler kwitansi pembayaran.

Kepada wartawan, Rabu (12/06/2019) Nurhazmi mengaku bahwa pihaknya mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah atas aksi penipuan dan penggelapan yang di lakukan pihak PT Nitari Tour dan Travel yang bermodus kan tiket pesawat murah, dari hasil perhitungan kita, kerugian mencapai 600juta rupiah,” bilangnya.

Dia berharap kepada calon penumpang yang membeli tiket promo secara online kepadanya agar tetap bersabar mengikuti tahapan-tahapan proses hukum sesuai pengaduan nya ke Mapolres Labuhanbatu. “Laporan ini mewakili laporan-laporan para calon penumpang yang turut menjadi korban atas aksi penipuan yang dilakukan oleh pihak PT Nitari Tour dan Travel,” jelasnya.

Sementara terkait itu Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang mengatakan kasus ini terungkap setelah ratusan calon penumpang dari berbagai wilayah di Indonesia gagal berangkat ke lokasi yang hendak dituju pada tanggal 1 dan 2 Juni 2019.

Padahal para calon penumpang telah mengirimkan sejumlah uang via transfer kepada Berkat Pane maupun Sri Mayanti dan mendapatkan kode booking yang diberikan Nitari Tour & Travel.

“Sampai saat ini ada 104 orang yang menjadi korban. Seharusnya mereka berangkat pada tanggal 1 Juni dan 2 Juni,” kata Frido.

Umumnya para calon korban tergiur dengan tarif penerbangan murah yang ditawarkan, sehingga memesan tiket penerbangan ke sejumlah wilayah melalui agen maupun subagen Nitari Tour & Travel.

“Jadi modusnya, mereka (Nitari Tour & Travel) ada grup WA menawarkan tiket promo murah kepada agen dan subagen. Selanjutnya agen dan sub agen mencari orang yang berminat untuk mendapatkan tiket promo murah tersebut,” sebutnya.

Akibatnya, ratusan calon penumpang pesawat yang memesan tiket melalui Nitari Tour & Travel mengalami kerugian materi.

“Kalau kerugian, bervariasi. Karena yang pesan ada yang dari Papua, Aceh dan lainnya. Kami pun butuh keterangan dari perusahaan maskapai juga untuk kasus ini,” ujarnya.

Akibatnya, Berkat Pane dan Sri Mayanti terancam dikenakan Pasal 372 tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Berita Labuhanbatu, Arjuna

- Advertisement -

Berita Terkini