OTT Kadis Padang Lawas, Badko HMI Sumut Kecewa dengan Pemkab

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Palas – Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sumatera Utara angkat bicara menanggapi tertangkapnya oknum Kepala Dinas Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Satu Pintu (PPPMSP) Kabupaten Padang Lawas (Palas) berinisial AH dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Krimsus Polda Sumut di kawasan Hotel Al Marwah, Jalan Kihajar Dewantara, Palas, Senin (28/5/2018).

Kabid Eksternal Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Sumatera Utara, Wildan Ansori Hasibuan mengatakan pihaknya kecewa dengan Pemkab Padang Lawas. Karenanya ia meminta Polda Sumut jangan hanya berhenti di tingkat Kepala Dinasnya saja.

“Tapi kami meminta Polda Sumut untuk mendalami aliran dana pungli tersebut mengalir kemana saja. Mengingat Kabupaten Padang Lawas ikut serta dalam pilkada, bisa jadi pungli tersebut dipergunakan untuk kepentingan pilkada,” tegas mantan Presiden Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) di Medan, Senin (28/5/2018), malam.

Mengingat fenomena korupsi di Sumatera Utara sudah semakin akut maka upaya pemberantasan praktik-praktik korupsi harus lebih ekstra lagi. Kita berharap praktik pungli di Dinas Perizinan tersebut juga bisa jadi pintu masuk Polda Sumut untuk usaha bersih-bersih di Kabupaten Padang Lawas.

Oleh karenanya, BADKO HMI Sumut sebagai salah satu organisasi Mahasiswa yang fokus dalam upaya pemberantasan korupsi mendukung penuh kinerja Polda Sumut untuk segera usut tuntas sampai ke akar-akarnya kasus korupsi tersebut.

Sebelumnya beredar informasi bahwa Unit Tindak Pidana Korupsi Polda Sumut menangkap seorang Pejabat teras Pemkab Palas, Oknum Kadis AH.

Penangkapan terduga karena berupaya meminta sejumlah uang untuk Perizinan pengusahaan lahan di Palas.

Oknum Kadis tersebut diamankan bersama pemberi uang berinisial EH, dengan barang bukti senilai 50 juta rupiah. Selain itu, terlihat mobil dinas milik AH turut diamankan sebagai barang bukti. Berita Palas, MN

- Advertisement -

Berita Terkini