Sofyan Nasution Absen di Sidang Kedua Perceraian dengan Istrinya

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Dalam sidang lanjutan gugatan kasus perceraian Sofyan Nasution dengan istri pertamanya, SN kembali tidak hadir pada sidang perceraian yang digelar di Pengadilan Agama Medan Kelas I A, Rabu (7/2/2018). Sidang perceraian tersebut hanya terlihat di hadiri oleh kuasa hukum Calon Bupati Deliserdang itu. Absennya SN pada sidang kedua, menjadi catatan bagi Majelis Hakim untuk menunda persidangan sampai Rabu (21/2/2018) mendatang dengan agenda mediasi antara SN dan istrinya.

Tengku Fitra Yupina dan Ahmad Fazly selaku kuasa hukum SN yang hadir pada persidangan menjawab beberapa pertanyaan MUDANEWS.COM.

Ketidakhadiran klien kami Sofyan Nasution pada persidangan kedua ini, disebabkan kesibukan beliau diluar yang tidak dapat ditinggalkan. Ketika ditanyakan apa penyebab kasus perceraian tersebut, beliau tidak bersedia memberikan keterangan yang jelas karena tidak etis menjawab pertanyaan bersifat privasi dan mempersilahkan langsung untuk menanyakan kepada kliennya yang sedang berada di Deliserdang.

“Kita tunggu saja persidangan berikutnya bagaimana hasil mediasinya nanti, disana akan di ungkap secara terbuka, karena ini masih tertutup,” jelasnya.

Sementara itu, Agung Harja selaku kuasa hukum istri yang digugat oleh SN menyatakan bahwa Klien kami tidak menerima isi gugatan yang disampaikan penggugat karena diduga mengada-ada,  tidak berdasar dan terjadi pembohongan dalam gugatan tersebut.

“Klien kami ingin mempertahankan hubungan rumah tangga dan tidak ingin meruntuhkan sebuah masjid dengan menyatakannya di depan majelis hakim,” ungkapnya.

Agung juga menambahkan bahwa dalam hukum yang berlaku seharusnya penggugat wajib hadir dalam setiap persidangan lanjutan dan tidak dapat diwakilkan terkecuali yang bersangkutan berada di luar negeri. Berita Medan, MN

- Advertisement -

Berita Terkini