Lagi Pesta Sabu, Ibu dan Anak Angkat Diciduk Polisi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Kutalimbaru – Kepolisian Sektor (Polsek) Kutalimbaru meringkus janda tua dan pemuda yang tengah asyik pesta sabu.

Kepala Kepolisian Sektor Kutalimbaru Ajun Komisaris Martualesi Sitepu mengatakan, janda tua yang diringkus bernama Nuraini (56), warga Jalan Intisari, Tanjung Rejo, Medan Sunggal. Sementara pemuda yang mengaku sebagai anak angkatnya bernama Juliandi (44) warga Jalan Setia Budi, Medan.

“Keduanya kita ringkus di kediaman Nuraini pada Sabtu (9/9/2017) siang. Keduanya diringkus berdasarkan informasi bahwa Nuraini kerap menjual sabu di kediamannya,” kata Martualesi Sitepu, kepada wartawan, Rabu (13/9/2017).

Dijelaskannya, Nuraini menjual narkoba sejak setahun terakhir, dengan paket dan harga yang bervariasi. Pembeli biasanya datang ke rumah Nuraini, yang dijadikan tempat memakai dan bertransaksi sabu.

Sebelum diringkus, sambung Martualesi, Juliandi menghubungi Nuraini dan mengaku sedang ada permasalahan dengan istrinya. Kemudian Juliandi mengatakan ingin menginap di rumah Nuraini.

“Mendengar alasan Juliandi, Nuraini langsung menyuruhnya datang. Namun, di rumah itu keduanya pesta sabu,” ungkap Martualesi.

Lanjut Martualesi, saat keduanya sedang asyik mengkonsumsi sabu, petugas menggerebek kediaman Nuraini. Melihat kedatangan petugas, keduanya tak dapat mengelak dan keduanya berhasil diringkus.

“Selain keduanya, petugas juga mengamankan dua bungkus plastik klip kecil berisi sabu, dua unit handphone merek Samsung dan BTPN. Selain itu, ada juga alat isap sabu (bong-red), satu mancis, satu buah pipet plastik menyerupai sekop dan satu kaca pirex,” terang Martualesi.

Selanjutnya, keduanya dan barang bukti diboyong ke markas komando (Mako) guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hasil interogasi, Nuraini mengaku mendapat sabu-sabu dari seorang bandar berinisial I, yang kini dalam pengejaran petugas.

“Kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 114 sub 112 jo 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara,” jelas Martualesi. Berita Medan, Fadli

 

 

 

- Advertisement -

Berita Terkini