Setahun Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis di Medan, Keadilan untuk Korban Masih Samar

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Tepat setahun kasus kekerasan terhadap jurnalis yang diduga dilakukan oknum TNI AU Lanud Soewondo Medan saat bentrokan di Sari Rejo masih belum mendapat titik terang.

Sampai saat ini masih satu kasus yang sampai di meja pengadilan militer, yakni kasus penganiayaan terhadap Jurnalis Tribun Medan Array A Argus. Hanya seorang personel yang ditetapkan menjadi terdakwa yakni, Prajurit Satu Rommel P Sihombing.

“Ini bukti dari lambatnya proses untuk mendapat keadilan bagi para korban kekerasan khususnya yang dilakukan TNI. Padahal korban butuh kepastian hukum,” kata Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumut Amin Multazam Lubis, Selasa (15/8/2017).

KontraS Sumut yang juga tergabung dalam Tim Advokasi Pers Sumut juga menyayangkan hanya satu kasus yang disidangkan. Sementara kasus kekerasan itu juga terjadi kepada beberapa jurnalis yang saat itu meliput bentrokan.

“Beberapa jurnalis yang menjadi korban kekerasan. Kita bahkan tidak tau sudah sejauh mana proses dan perkembangan proses hukumnya,” tukasnya.

Dia berharap, momentum satu tahun Tragedi Sari Rejo itu bisa jadi semangat batu untuk mendesak para penegak hukum menjalankan prosesnya. Karena, beberapa kasus dianggap masih jalan di tempat.

“Jadi bukan sekedar ceremonial belaka, lalu pelan-pelan mengikhlaskan. Penegakan hukum adalah satu-satunya jawaban untuk menghapus preseden buruk atas peristiwa kekerasan jurnalis di sari rejo,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Forum Jurnalis Medan, Jonris Purba mendesak agar proses hukum kasus yang mendera para koleganya itu bisa dilaksanakan. Dia pun menuntut agar para pelaku kekerasan diberi sanksi tegas.

“Penganiayaan dan kekerasan terhadap pers merupakan kejahatan luar biasa sebab melanggar UU Nomor 40 tahun 1999. Kita mengutuk keras kekerasan terhadap insan pers,” katanya.

Selama ini, menurut Jonris, pers bekerja menggunakan aturan yang jelas. Moment satu tahun tragedi berdarah itu bagi FJM adalah citra buruk bagi TNI yang selama ini memakai slogan TNI Kuat Bersama Rakyat.

“Pers pada dasarnya bekerja dengan aturan jelas dan juga koridor yang baku. Karenanya lewat momen ini FJM kembali menegaskan bahwa pers sepenuhnya patuh pada aturan yang mengikatnya,” pungkasnya.

Untuk diketahui, beberapa jurnalis yang menjadi korban kekerasan TNI AU saat benterokan di Sari Rejo antara lain, Array A Argus (Tribun Medan), Teddy Akbari (Sumut Pos), Fajar Siddik (medanbagus.com), Prayugo Utomo (menaranews), dan AD (matatelinga.com) satu-satunya korban yang mendapat pelecehan. Terakhir Andry Safrin (MNC News) yang menggunakan kuasa hukum Tim Pembela Muslim (TPM). Berita Medan, Yogoy

- Advertisement -

Berita Terkini