Wanita Asal Siantar Diringkus BNNP Sumut, 17 Ribu Butir Ekstasi Disita

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut, meringkus seorang wanita yang merupakan bandar narkotika jenis pil ekstasi. Dalam penangkapan itu, personel turut menyita barang bukti 17 ribu butir pil ekstasi.

Kepala BNNP Sumut Brigjen Andi Loedianto, dalam paparannya mengungkapkan, tersangka yang diringkus bernama Leny warga Jalan Dr Wahidin, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar. Dia diringkus saat berada di basement Mall Center Point, Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, Rabu (2/8/2017).

“Tersangka Leny ditangkap dari hasil penyelidikan petugas, yang mendapat informasi bahwa tersangka akan melakukan transaksi ekstasi di mall. Namun transaksi saat itu gagal dan tersangka kembali ke mobilnya yang di parkirnya di basement. Saat akan masuk ke mobil itulah tersangka kita tangkap,” kata Andi Loedianto di Kantor BNNP Sumut, Jumat (4/8/2017) pagi.

Ketika digeledah, sambung Andi, personel mendapati dua bungkus besar yang berisikan pil ekstasi dengan jumlah 2000 butir. Barang bukti yang disita itu berwarna merah muda yang bercap hello kitty.

Menindaklanjuti temuan itu, lanjut Andi, personel BNNP Sumut, melakukan pengembangan ke rumah kos tersangka di Jalan Candi Kalasan, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah. Di kos tersangka, personel kembali mendapati 15 ribu butir ekstasi yang dikemas dalam tiga bungkus besar.

“Tersangka ini memang DPO kita,” tandasnya. Berita Medan, Fadli

- Advertisement -

Berita Terkini