Pelaku Perampokan di Perbatasan Medan-Binjai, Diringkus Polisi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Sunggal – Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal, meringkus seorang dari dua pelaku perampokan terhadap korbannya Tapa Al Ripan (20)‎ warga Jalan Tri Angkasa Kecamatan Gunung Meriah Aceh Singkil, belum lama ini.

Kapolsek Sunggal Kompol Daniel Marunduri melalui Kanit Reskrim Iptu Martua Manik mengatakan, pelaku yang berhasil diringkus yakni Johanes (30) warga Jalan Pinang Baris Gg Makmur Kelurahan Lalang Kecamatan Sunggal. Sementara teman pelaku yang bernama Dian Raharjo masih dalam pengejaran petugas.

“Kejadian berawal Kamis (20/7/2017), di Jalan TB Simatupang, Medan. Saat itu korban bersama adiknya sedang menunggu jemputan mobil untuk membawa adiknya kembali ke Aceh,” kata Martua Manik kepada wartawan, Jumat (4/8/2017).

Waktu menunggu itu, sambung Martua Manik, tiba-tiba pelaku Johannes dan temannya Dian Raharjo yang masih dalam pengejaran, mendatangi korban. Kemudian, kedua pelaku meminta sejumlah uang kepada korban secara paksa.

Merasa ketakutan, lanjutnya lagi, lalu korban memberikan uang sebesar Rp 100 ribu kepada pelaku. Namun, bukannya puas telah dikasih uang, kedua pelaku juga merampas handphone merek Asus milik korban dan melarikannya.

“Karena handphonenya dibawa kabur, korban sempat mengejar sembari meneriaki pelaku rampok, karena saat itu situasi sepi. Akhirnya kedua pelaku berhasil membawa kabur handphone korban,” ungkapnya.

Merasa telah menjadi korban perampokan, korban mendatangi Polsek Sunggal guna melaporkan kejadian yang menimpanya. Mendapat laporan dari korban, petugas langsung melakukan penyelidikan.

Martua Manik menambahkan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan. Akhirnya, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan terhadap pelaku Johanes saat akan melancarkan aksi perampokan di Jalan TB Simatupang.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, tersangka lalu diboyong ke Polsek Sunggal.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana Subs Pasal 368 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara, sedangkan temannya masih diburu,” terang Martua Manik. Berita Medan, Fadli

- Advertisement -

Berita Terkini