Penculikan Anak di Medan, Polisi Tangkap Pelaku Saat Nyantai di Warung

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Personel Reskrim Polsek Deli Tua, menangkap pelaku penculik anak dan pencuri emas saat nyantai di sebuah warung.

Menurut data yang diperoleh, Petugas menangkap Siti Khadijah (21) warga Jalan Desa Singga Manik, Kabupaten Karo, di sebuah warung pinggir jalan lintas Sumatera, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Senin ( 22/5/2017). Pembantu Rumah Tangga (PRT) ini ditangkap karena menculik anak dan perhiasan majikannya Erliasna Br Munte (36) warga Jalan Pales VII A No.38 Simpang Selayang, Medan Tuntungan.

” Pelaku kita tangkap berdasarkan laporan dari korbannya. Korban melaporkan bahwa anaknya Syawal Ahmad Surbakti (2), dan perhiasannya telah dibawa lari oleh pelaku,” kata Kapolsek Deli Tua, Kompol Wira Prayatna kepada wartawan, Selasa (23/5/2107).

Wira Prayatna menjelaskan, korban mengetahui pelaku sudah membawa anak dan perhiasannya dari rumah, Minggu (21/5/2017) siang. Saat itu korban berada di pajak dan dihubungi oleh anaknya Salman Surbakti.

Mengetahui hal itu, korban langsung mendatangi Polsek Deli Tua, guna membuat laporan terkait kasus yang menimpanya. Petugas yang mendapat laporan dari korban langsung melakukan penyelidikan.

Setelah melakukan serangkain penyelidikan, personel Polsek Deli Tua, mengetahui keberadaan pelaku di wilayah Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat. Tak mau buruannya lari, personel langsung terjun ke lokasi.

Sesampainya di lokasi yang dimaksud, personel melihat pelaku sedang duduk santai di warung sambil menggendong anak korban, kemudian personel langsung menangkap pelaku tanpa melakukan perlawanan.

” Dari tangan pelaku kita menyita 17 buah gelang, dua buah kalung, satu buah cincin, satu pasang anting-anting, dan satu buah mainan kalung, milik korban. Selain itu kita juga menyita pakaian dan handpone Cherry milik Pelaku. Pelaku kita kenakan pasal 83 jo psl 76F UU RI NO 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI NO.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman paling singkat Tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan pasal 363 KUHP ancaman 7 tahun penjara,” tandasnya. Berita Medan, Fadli

- Advertisement -

Berita Terkini