Tiduri Remaja Putri, Pria Pengangguran Diringkus Polisi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Petugas Polsek Sunggal, meringkus pria pengangguran karena telah meniduri remaja putri.

Pelaku yang diringkus yaitu, Herdianto (26) warga Jalan Dusun Emplasmen, Desa Buluh Cina, Kecamatan Hamparan Perak. Petugas meringkus pria pengangguran ini karena telah meniduri IK (17) di Hotel Libra Jalan Medan-Binjai Km 12, Diski, Kecamatan Sunggal, pada Minggu (18/12/2016) malam.

” Pelaku kita tangkap atas laporan dari keluarga korbannya,” kata Kanit Reskrim Polsek Sunggal Iptu Nur Istiono kepada wartawan, Jumat (19/5/2017) sore.

Dijelaskan, awalnya pelaku menjemput korban dari rumahnya di kawasan Kecamatan Medan Sunggal. Alasannya, pelaku akan membawa korban bertemu dengan orang tua pelaku. Namun, saat di pertengahan jalan, pelaku menghentikan sepeda motornya di salah satu warung dekat hotel libra.

Di warung itu, pelaku memberikan teh botol yang telah dicampur obat tidur kepada korban. Tanpa merasa curiga, ‎korban meminum teh botol yang diberikan pelaku sehingga korban langsung tak sadarkan diri. Kemudian, pelaku membawa korban ke kamar Hotel Libra, dan didalam hotel pelaku langsung menyetubuhi korban.

Beberapa jam kemudian, korban terbangun dan melihat dirinya sudah dalam keadaan tanpa busana. Kaget melihat kondisi seperti itu, korban bertanya kepada pelaku “kau apakan aku bang”. Lalu pelaku menjawab “Aku sudah meniduri kau, dan aku tanggung jawab kalau nanti kau ada apa-apa”. Kemudian, pelaku mengantarkan korban pulang.

Tak terima dengan perlakuan pelaku, korban menceritakan kejadian itu kepada orangtuanya. Mendengar penuturan anaknya, sang ibu berang dan langsung membawa korban ke Polsek Sunggal untuk melaporkan perbuatan pelaku.

Berdasarkan laporan keluarga korban, petugas unit Reskrim Polsek Sunggal melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku dari kediamannya setelah lima bulan buron.

“Tersangka mengakui perbuatannya. Kini tersangka kita tahan. Tersangka ‎dijerat Pasal 81 ayat (2) subs 82 ayat (1) Yo 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. ‎Ancaman 15 tahun penjara,” Tandas Iptu Nur Istiono. Berita Medan, Fadli

- Advertisement -

Berita Terkini