Tembakau Super Cap Gorilla Mengandung Zat Psikoaktif 

Breaking News

- Advertisement -
Laporan: Dhabit Barkah
MUDANews.com, Medan (Sumut) – Fenomena temuan tembakau super cap Gorilla masih menjadi perbincangan publik, terkhusus para pengguna media sosial. Hanya dengan dua kali hisapan, tembakau itu diyakini mampu melumpuhkan penggunanya dalam waktu yang cukup panjang.
Karenanya Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat mengimbau, agar masyarakat yang menemukan segera melaporkannya.
Deputi Bidang Pemberantasan BNN Pusat, Irjen Pol Arman Depari mengatakan, pihaknya menemukan kandungan zat adiktif dan psikoaktif pada tembakau itu. Umumnya, itu adalah tembakau biasa yang disemprotkan zat-zat berbahaya dan memberi efek candu yang tinggi.
“Tembakau Gorilla itu sebenarnya tembakau biasa, cuma disemprot dengan zat psikoaktif,” cetus Arman usai menggelar kasus narkoba, di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Madya Medan, Jalan Suwondo Ujung No 1, Kecamatan Medan Polonia, Sabtu (14/1).
Dalam UU kenarkotikaan, tembakau tidak termasuk salah satu jenis narkoba. Karenanya, pihaknya mengaku akan membahas mengenai perumusan UU baru kepada Kemenkumham.
“Kita nanti akan merekomendasi untuk diundangkan. Sehingga nanti yang menyediakan akan ditindak. Kita sudah menyurati Menteri Hukum dan HAM,” tandasnya. [jo]
- Advertisement -

Berita Terkini