Peran OJK Menghadang Investasi Bodong, Ini Ciri-cirinya

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Di tengah ekonomi sulit saat ini, masyarakat gampang tergiur terhadap sejumlah bisnis yang gampang membuat kaya. Hal ini disampaikan oleh Gus Irawan Pasaribu selaku Ketua Komisi VII bersama Riska Pasaribu Kepala Bidang pengawasan Otoritas jasa Keuangan (OJK) Medan di depan ratusan peserta seminar yang berjudul ‘Peran Otoritas Jasa Keuangan Menghadang Laju Investasi Bodong’ Jumat (4/8/2017).

Disampaikan Bang Gus panggilan akrabnya menyampaikan bahwa saat ini masyarakat harus berpikir secara realistis dan jeli melihat bisnis bodong bagaimana.

“Sudah banyak contoh-contoh atau kejadian yang bisa jadi pelajaran bagi kita,” terangnya.

Apalagi di tengah masyarakat saat ini, telah banyak investasi jasa keuangan yang ilegal dimana ditawarkan keuntungan 100 % bahkan lebih.

“Sehingga diharapkan masyarakat tidak langsung gampang percaya karena mengharapkan hasil yang besar namun tidak masuk akal.

Sementara itu, Riska Pasaribu selaku Kabid Pengawasan OJK Medan sampaikan bahwa biasanya bisnis bodong tersebut menawarkan investasi yang luar biasa.

“Kalau namanya investasi bagus memberikan dana itu dia ke rekening produk bukan rekening orang,” terangnya.

Lebih lanjut dijelaskannya ciri-ciri investasi ilegal yakni menawarkan hasil diluar batas kewajaran dalam waktu singkat, penekanan utama pada perekrutan anggota atau jaringan, tidak dijelaskan bagaiman cara mengelola investasinya, Tidak dijelaskan underlying usaha yang memenuhi asas kewajaran dan kepatutan di sektor investasi keuangan, tidak jelasnya struktur kepengurusan, struktur kepemilikan, struktur kegiatan usaha dan alamat domisili usaha.

“Selain itu ciri-ciri yang lain yakni kegiatan yang dilakukan menyerupai money game dan skema ponzi menyebabkan terjadinya kegagalan untuk mengembalikan dana masyarakat yang diinvestasikan, dan bila ada barang maka kualitas barang tidak sebanding dengan harganya, serta bonus dibayar bila ada perekrutan anggota atau jaringan baru,” terangnya.

Sambungnya, OJK dalam hal bertugas hanya sebatas mensosialisasikan terlebih dahulu dan melakukan pemeriksaaan jika ada laporan serta melakukan press release yang mana yang bodong atau tidak.

“Pastinya masyarakat tidak semua jadi orang kaya sehingga gampang tergiur dengan investasi yang bodong seperti ini, tugas kami melakukan pemeriksaan jika ada pengaduan resmi dari warga terkait adanya investasi bodong tersebut,” tutupnya. Berita Medan, Deva

- Advertisement -

Berita Terkini