Direktur KTB : 2 Media Online Harus Melakukan Klarifikasi dan Menyampaikan Maaf

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEW.COM, Medan – Beranjak dari 2 media online yang memuat berita tayang pertama kali pada Jum’at 9 September 2022 dengan judul “Diduga belum Terima Dana Pesangon, Tenaga Kerja Outsourcing di PT. Inalum Curhat Ke BPI KPNPA RI” yang memuat pada alinea pertamanya “Lagi dan terjadi lagi, untuk kesekian kalinya Satgas Gakkumdu Tipikor Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) melalui Kasatgas Sari Darma Sembiring SE mengaku telah menerima aduan Masyarakat terkait Dana Pesangon yang merupakan kewajiban Perusahaan PT. Inalum (Persero) yang diduga telah dibayarkan kepada PT. Kuala Tanjung Bertuah (KTB) selaku perusahaan Vendor (Outsourcing) pemenang tender (Penerima Pekerjaan) untuk diberikan kepada tenaga kerja outsourcing diduga belum juga direalisasikan”.

Untuk isi berita seterusnya silahkan klik link https://jarrakpos.com/09/09/2022/diduga-belum-terima-dana-pesangon-tenaga-kerja-outsourcing-di-pt-inalum-curhat-ke-bpi-kpnpa-ri.

Hal itu dikatakan perwakilan PT. KTB, Laksamana Ridwan Nasution selaku Direktur didampingi oleh selaku Legal Advisor Dedek Kurniawan SH dalam press release di Medan, Rabu (26/10/2022).

Kemudian, bebernya, Ridwan Nasution pada Senin, 12 September 2022 tayang lagi berita dengan Judul “Buntut Tenaga Kerja Outsourcing Tak Dapat pesangon, BPI KPNPA RI akan Kordinasi dengan KPK, Kejaksaan & Kepolisian Republik Indonesia” diantaranya memuat “Ditempat yang sama.

Ketua Satgas Gakkumdu Tipikor BPI KPNPA RI Sari Darma Sembiring menyampaikan akan melakukan penelitian lebih dalam terkait serapan Anggaran Dana Severan pay diduga pada seksi kebersihan Rumput dan taman belum direalisasikan.

“Saya kembali menerima informasi dari salah satu karyawan outsourcing PT. KTB yang bahkan dirinya telah bekerja ditugaskan di Areal Perumahan Karyawan PT. Inalum 10 Tahun lebih belum pernah menerima Dana Pesangon sama sekali,” ulasan lengkap silahkan buka link https://jarrakpos.com/12/09/2022/buntut-tenaga-kerja-outsourcing-tak-dapat-pesangon–bpi-kpnpa-ri-akan-kordinasi-dengan-kpk-kejaksaan-kepolisian-republik-indonesia/,” ungkapnya.

Senada dengan dua link berita diatas, kata Ridwan, pada 9 September 2022 tayang berita dengan Judul PT. “Inalum Titipkan Uang Pesangon Kepada PT KTB, Diduga Uang Tersebut Tidak Sampai” memuat tentang ““Lagi dan terjadi lagi, untuk kesekian kalinya Satgas Gakkumdu Tipikor Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) melalui Kasatgas Sari Darma Sembiring SE mengaku telah menerima aduan Masyarakat terkait Dana Pesangon yang merupakan kewajiban Perusahaan PT. Inalum (Persero) yang diduga telah dibayarkan kepada PT. Kuala Tanjung Bertuah (KTB) selaku perusahaan Vendor (Outsourcing) pemenang tender (Penerima Pekerjaan) untuk diberikan kepada tenaga kerja outsourcing diduga belum juga direalisasikan”.

Ulasan lengkap silahkan buka link https://pirnas.com/daerah/pt-inalum-titipkan-uang-pesangon-kepada-pt-ktb-diduga-uang-tersebut-tidak-sampai/ dan tayang juga pada 12 September 2022 dengan judul “Buntut Tenaga Kerja Outsourcing Tak Dapat pesangon, BPI KPNPA RI akan Kordinasi dengan KPK, Kejaksaan & Kepolisian Republik Indonesia” diantaranya memuat “Ditempat yang sama.

Ketua Satgas Gakkumdu Tipikor BPI KPNPA RI Sari Darma Sembiring menyampaikan akan melakukan penelitian lebih dalam terkait serapan Anggaran Dana Severan pay diduga pada seksi kebersihan Rumput dan taman belum direalisasikan.

“Saya kembali menerima informasi dari salah satu karyawan outsourcing PT. KTB yang bahkan dirinya telah bekerja ditugaskan di Areal Perumahan Karyawan PT. Inalum 10 Tahun lebih belum pernah menerima Dana Pesangon sama sekali”. Ulasan lengkap silahkan buka link https://pirnas.com/daerah/buntut-tenaga-kerja-outsourcing-tidak-dapat-pesangon-bpi-kpnpa-ri-akan-kordinasi-dengan-kpk-kejaksaan-kepolisian-republik-indonesia/,” ungkapnya.

Menanggapi tuduhan (dugaan kuat) tersebut diatas membantah. “Kami membantah serta menyangkalnya..!!!” ujarnya.

Diungkapkannya, ada bidang dan bagian pekerjaan yang diberikan Severan pay/pesangon kepada karyawan dan ada yang tidak oleh PT. Inalum yang disesuaikan berdasarkan jenis pekerjaan. Dan untuk pekerjaan taman dan potong rumput sebagaimana ikatan kontrak PT. KTB dengan PT. Inalum tidak mengenal Severan pay/pesangon karena status yang bekerja untuk urusan pemeliharaan taman dan potong rumput adalah pekerja/buruh harian lepas, yang mereka bekerja adalah berdasarkan volume pekerjaan dan untuk masalah waktu atau lamanya pekerjaan dilakukan penyesuaian.

Memang semestinya PT. KTB harus benar-benar menegakan aturan sehingga tidak ada kesan Buruh Harian Lepas seperti berstatus layaknya karyawan PKWT dan PKWTT.

Namun disisi lain, lanjutnya, supervisi dan teguran serta arahan PT. Inalum selaku perusahaan pemberi kerja terus dilakukan dan bahkan tertuang juga dalam kontrak bahwa atas dasar asas kemanusiaan untuk menjamin keberlangsungan hidup pekerja agar PT. KTB menjamin kesinambungan pekerja untuk dapat terus dipekerjakan. Itulah kebaikan dari PT. Inalum selaku BUMN yang seharusnya mendapat apresiasi dari masyarakat dan bukan malah menjadi sebab untuk menyerangnya.

“Untuk itu, kami dari PT. KTB keberatan atas pemberitaan yang tayang pada link diatas karena hal tersebut merupakan tuduhan keji yang menyesatkan bagi pembaca dan merugikan pihak kami secara materil maupun moril,” tegasnya.

Belum lagi jika diteliti bahwa tuduhan saudara Sari Darma Sembiring alias Angling Darma Sembiring melaui fb dan media online yang pada pokoknya mengarah keranah pidana “penggelapan” dan “korupsi” adalah upaya-upaya yang tidak patut dan tidak terpuji karena tidak memiliki data valid dan akurat.

“Bahwa jika masih asumsi dan dugaan (berbeda dengan dugaan kuat) maka tidak layaklah untuk dipublikasi. Bahwa jika diminta data atau keterangan terkait dengan dugaan mereka, pada prinsipnya dengan tangan terbuka kami bersedia memberi dan membantu tentunya melalui saluran yang patut semisal dengan melayangkan surat atau datang langsung ke kantor kami,” ujarnya.

Terkhusus, tegasnya, terhadap oknum yang mengaku wartawan pada salah satu media pada link tersebut diatas yang memuat tentang bahwa telah melakukan konfirmasi kepada Direktur PT. KTB dan kemudian dibalas silahkan abang datang dan kemudian dibalas lagi oleh oknum yang mengaku wartawan tersebut tak mungkin kami datang bang karena jauh…dan kemudian katanya nomor wa oknum wartawan tersebut diblokir adalah tidak sepenuhnya benar.

Dimana Direktur PT. KTB (Ic. Laksamana Ridwan Nasution) tidak pernah memblokir nomor Whatsapp oknum yang mengaku wartawan tersebut.

“Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, maka kami meminta kepada saudara Sari Darma Sembiring alias Angling Darma Sembiring dan 2 media online tersebut diatas untuk dapat melakukan klarifikasi dan menyampaikan maaf kepada kami,” ujarnya.

“Berikut juga kepada media Jarrakpos.com dan pirnas.com yang telah menayangkan pemberitaan sebagaimana alamat link diatas, agar melakukan klarifikasi atas hak jawab kami ini,” pungkasnya. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini