Aksi Tolak Kenaikan Harga BBM di Sumut Ribut, Satpol PP Pukul Jurnalis

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Aksi tolak kenaikan BBM di depan Rumah Dinas Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) terjadi keributan. Namun sangat disayangkan jurnalis detikcom Ahmad Arfah Fansuri Lubis saat melakukan tugas sebagai jurnalistik dipukul oleh seorang petugas Satpol PP.

Keributan terjadi pada Jumat (7/5/2021) sore, ketika Arfah merekam keributan tersebut, kemudian Arfah didorong ke luar pagar sama Satpol PP dan tiba-tiba kepala bagian belakang Arfah dipukuli oleh seorang petugas Satpol PP yang berjaga.

“Tadi awalnya aku ambil video massa mulai diamankan karena demo nggak ada izin di depan rumah dinas. Saat diamankan, sebagian massa dibawa ke mobil polisi, ada yang dibawa masuk ke pos Satpol PP di dalam rumah dinas gubernur. Aku ngikutin masa yang diamankan di dalam rumah dinas,” kata Arfah.

Arfah membeberkan, saat massa dari dalam rumah dinas hendak dibawa ke luar menuju mobil polisi, tangannya yang sedang memvideokan proses pengamanan di dorong sama oknum bagian protokol Pemprov agar tidak terus memvideokan.

Dalam UU Pers, penghalangan peliputan merupakan pelanggaran UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Setiap orang yang menghalangi kemerdekaan pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi terancam pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Pasal 18 Ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini