Sosialisasi Perda, H Rusdi Lubis : Penting Pemberantasan Narkoba Dimulai Dari Desa

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Simalungun – Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dibuat atas dasar secara hukum melindungi masyarakat dalam pencegahan bahaya Narkoba.

Dalam melakukan gerakan secara masif di Provinsi Sumut dalam hal pencegahan peredaran Narkoba maka pentingnya dirumuskan Perda Nomor 1 Tahun 2019 karena hari Provinsi Sumut termasuk kategori Provinsi Peringkat Pertama dalam hal peredaran Narkoba.

Perda ini dilaksanakan agar sinergitas semua komponen dalam hal peredaran Narkoba di Sumut secara perlahan lahan dibasmi sampai nol.

Sosialisasi Perda
Anggota DPRD Sumut H Rusdi Lubis, H Dadang Darmawan Pasaribu dan Pelaksana Lurah Hutabaya Albion Sinaga (berdiri) memberikan kata sambutan

Dalam Sosialisasi di Desa Hutabayu Kecamatan Hutabayu Raja Kabupaten Simalungun hadir Pelaksana Lurah Hutabaya Albion Sinaga. Dalam sambutannya Pelaksana Lurah Hutabaru mengucapkan terima kasih kepada Anggota DPRD Sumut H Rusdi Lubis SH MMA yang memilih Desa Hutabayu dalam agenda kegiatan sosialisasi perihal Pencegahan Narkoba.

“Pemerintah kelurahan dan masyarakat berharap kepada H Rusdi Lubis setelah kembali dari desa kami agar kembali lagi dengan membawa oleh-oleh berupa pembangunan di desa ini minimal Pembangunan Jalan,” papar Albion Sinaga.

Sosialisasi Perda
H Rusdi Lubis mensosialisasikan Perda Perda Provinsi Sumut Nomor 1 Tahun 2019 dihadapan masyarakat

Dalam pemaparan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2019 H Rusdi Lubis yang juga Ketua Fraksi Partai Hanura DPRD Sumut ini menyatakan bahwa Narkoba adalah musuh bersama, dimulai dari desa kita sinergi memberantas Narkoba.

“Saya berpesan kepada yang hadir agar menjaga keluarga dan saudara untuk menjauhi Narkoba, karena Narkoba racun kehidupan yang dapat merusak sendi-sendi kehidupan bagian keluarga kita, mari kita ingatkan kepada diri kita dan keluarga agar jauhi Narkoba,” tegas H Rusdi Lubis yang juga Ketua Umum MW KAHMI Sumut.

Sosialisasi Perda
H Dadang Darmawan Pasaribu

Usai pemaparan H Rusdi Lubis dilanjutkan narasumber oleh H Dadang Darmawan Pasaribu, SSos MSi Dosen FISIP UMA tentang Bahayanya Narkoba.

“Menghimbau kepada masyarakat Hutabayu mari kita bersama-sama melakukan pencegahan Narkoba, Perda ini dibuat untuk melindungi dan melakukan pencegahan terhadap bahaya Narkoba di Sumut,” papar Dadang Darmawan. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini