MUDANEWS.COM, Langkat – Pohon mahoni yang terletak di Dusun Tiga, Desa Nambiki, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara ditumbang pada 20 Maret 2021 lalu. Ada sekitar 30 batang Pohon Mahoni yang pohonnya berusia 15 tahun.
Padahal, pohon mahoni bisa mengurangi polusi udara sekitar 47% – 69%. Disebut juga sebagai pohon pelindung sekaligus filter udara dan daerah tangkapan air. Sedangkan, daun-daunnya bertugas menyerap polutan-polutan di sekitarnya.
Selain itu, dedaunannya akan melepaskan oksigen (O2) yang membuat udara di sekitarnya menjadi segar. Saat hujan turun, tanah dan akar-akar pepohonan itu akan mengikat air yang jatuh, sehingga menjadi cadangan air.
Persoalan itu, sudah dilaporkan kepada Polsek dan Camat Selesai. Masyarakat mempertanyakan dan mengirim surat kepada oknum Kepala Desa Nambiki, kenapa Pohon Mahoni tersebut ditumbang kemana dijual dan kemana uangnya ?
“Sementara masyarakat masih tergantung dengan pohon mahoni tersebut. Untuk itu, kami mohon penjelasan dan alasan pohon mahoni itu ditumbang secara bertahap dan lama-lama makin habis pohonnya, tanpa kompromi dengan masyarakat Dusun Tiga Nambiki,” kesal Azis Efendi ketika diwawacarai mudanews.com, Jumat (23/4/2021).
Azis menegaskan adapun masyarakat yang merasa resah terhadap keberadaan pohon mahoni tersebut adalah tidak benar. Ia menduga pohon mahoni ditumbang karena suruhan oknum aparat Desa Nambiki.
“Tidak benar, bahwa masyarakat merasa resah dan terganggu terhadap pohon mahoni itu,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Aziz meminta aparat Kepolisian menindak tegas oknum-oknum yang diduga merusak lingkungan. (red)