Pasca Ditahan Oknum Penembak, Rumah Ketua PP Stabat Didatangi OTK

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Pasca ditahannya AG alias UB yang juga merupakan oknum ketua OKP, kediaman Reza di Dusun IV, Desa Pantai Gemi, Kecamatan Stabat sempat didatangi orang tak dikenal (OTK) berpakaian preman, dengan mengendarai belasan mobil minibus, sekira pukul 16.00 WIB, Sabtu (19/12/2020).

“Rame kali OTK tadi kesini. Ada belasan mobil mereka sambil bentak-bentak mamak ku dan mengacungkan senjata api. Macam dah gak dipandang lagi hukum yang berlaku di negara ini. Dah macam koboy semuanya,” ungkap Reza geram.

Kepada Kapolres Langkat, Reza berharap agar siapapun oknum yang sudah mendatangi kediamannya supaya segera ditangkap dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kami trauma atas kejadian ini. Tolonglah agar Kapolres Langkat untuk segera menindaklanjutinya, agar kami bisa aman dan nyaman tinggal di rumah,” harap Reza.

Info di lapangan, tim opsnal Polres Langkat sempat turun ke lokasi kejadian, sesaat setelah gerombolan OTK mendatangi kediaman Reza. Hingga sore hari, beberapa warga beserta aparat kepolisian masih berjaga-jaga untuk mengantisipasi hal yang tak diinginkan.

Sebelumnya diberitakan, setelah dua bulan bebas berkeliaran, AG alias UB, tersangka penyerangan dan penembakan mobil oknum Ketua PAC PP Stabat Riki Sapariza dengan airsoftgun, akhirnya diciduk tim Unit Pidum Polres Langkat, Sabtu (19/12/2020) sekira pukul 11.00 WIB.

Informasi yang diperoleh, AG alias UB ditangkap Unit Pidum Polres Langkat di Jalan Kartini, Lingkungan V, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara saat tersangka berada di sebuah warung yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi dan perekapan judi toto gelap alias togel.

Tersangka ditangkap atas laporan warga Lingkungan XI Bingai, Kelurahan Kwala Begumit, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sukadi (60) ke Mapolres langkat pada tanggal 16 Oktober 2020, dengan bukti laporan Nomor : STPLP/536/X/2020/SU/LKT. (tim)

- Advertisement -

Berita Terkini