Polsek Secanggang, Amankan Warga Labuhan Deli Karena Kempemilikan Sabu

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Unit Reskrim Polsek Secanggang berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki bernama Saripan (28) warga Dusun XV Kurandak, Desa Karanggading Deli, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Paur Subbag Humas Polres Langkat, Aiptu Yasir Rahman menjelaskan, pada Jumat (6/11/2020) pukul 19.00 WIB Kanit Reskrim Polsek Secanggang Ipda Kaspar Napitupulu mendapat informasi yang dapat dipercaya bahwa di Dusun XII Kota Lama Desa Karang Gading Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat sering dijadikan tempat menggunakan narkotika.

“Selanjutnya Kanit Reskrim melaporkan kepada Kapolsek Secanggang Iptu Mahruzar Sebayang SH dan Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim untuk menindak lanjuti informasi tersebut,” jelas Paur Subbag Humas Polres Langkat Aiptu Yasir Rahman.

Yasir mengatakan, lalu Unit Reskrim Polsek Secanggang sampai di tempat yang diinformasikan, petugas melihat pelaku sedang berjalan menuju perkebunan sawit di Dusun XII, Desa Karang Gading, Kecamatan Secanggang.

Kemudian, sambungnya, anggota unit Reskrim Polsek Secanggang melakukan penangkapan dan penggeledahan dan ditemukan barang bukti, 1 buah plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 bungkus rokok gudang garam berwarna coklat, 1 buah botol kaca bekas parpum, 1 buah kaca pirek dan 1 buah sekop yang terbuat dari pipet air mineral.

Hasil interogasi pelaku mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah milik pelaku, yang diperoleh dari berinisial UN.

“Pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Secanggang guna proses hukum lebih lanjut,” tegas Yasir. Berita Langkat, tim

- Advertisement -

Berita Terkini