Polemik Eks HGU PTPN II, GMKI : Negara Harus Berantas Mafia Tanah

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Deli Serdang – Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Kordinator Wilayah Sumut-NAD Gito M Pardede menyambangi Kantor PT Perkebunan Nusantara II untuk melakukan diskusi dan membicarakan terkait polemik penyelesaian lahan Eks HGU PTPN II di Sumatera Utara Jalan Lintas Tanjung Morawa, Deli Serdang, Jumat (17/7/2020).

Gito memandang bahwa permasalahan Eks HGU ini sangatlah penting bagi masyarakat karena sudah berlarut larut sejak Kementerian Negara BUMN sudah menyetujui pelepasannya. Pelepasan itu ditandatangani langsung oleh Menteri Negara BUMN. Namun tidak kunjung selesai dikarenakan masyarakat masih menempati areal lahan tersebut dengan bangunan dan juga tanaman.

Gito Pardede menambahkan ada mafia yang terlibat dan bermain dibalik konflik tersebut, ada sekelompok mafia tanah yang ingin menguasai lahan eks HGU PTPN II tersebut.

“Konflik ini harus terang benderang, Pemerintah Sumut harus bertindak tegas. Jangan sampai lahan tersebut di miliki oleh orang yang salah. Lahan Eks HGU PTPN II harus jatuh kepada orang yang tepat mendapatkannya, apalagi ada mafia yang bermain,” ucapnya.

Gito menyarankan kepada pihak PTPN II mengenai HGU Eks PTPN II dalam menyelesaikan konflik pertanahan perlu ditinjau dari aspek sosial politik demi kepentingan bersama. Pemerintah dan Masyarakat harus bekerja sama untuk mencari solusi, musuh utama kita adalah Mafia tanah yang mau menguasai tanah negara dengan upaya upaya pemalsuan dan lain-lain.

Hal tersebut disampaikan Gito kepada pihak PTPN II dalam hal terkait persoalan carut marut konflik pertanahan di Sumatera Utara khususnya terkait lahan eks HGU PTPN II sudah berlang­sung sekian lama dan belum dapat dituntaskan.

“Pemerintah dan rakyat harus bekerja sama dalam mencari solusi ini, rakyat dan PTPN sangat dirugikan sebab terjadi di lapangan adanya sertifikat tanah yang keluar tanpa sepengetahuan PTPN . Ini sangat memperkeruh suasana dan mempersulit penyelesaian. Untuk itu, GMKI sejak tahun 2018 terjun mengadvokasi permasalahan tersebut,” pungkasnya.

Gito juga menegaskan bahwa dalam melepas lahan eks HGU tersebut, harus di­laksanakan melalui proses kooperatif dan penuh kehati-hatian serta meng­utamakan prinsip pemerintahan yang baik tidak hanya hukum, namun sesuai ketentuan politik dan sosial yang berlaku, dimana mempertimbangkan hak masyarakat.

Disisi lain pihak PTPN II menyampaikan melalui Kennedy Sibarani, S.H., Sekper sekaligus Kabag Hukum dan Pertanahan didampingi Sutan Panjaitan Kasubag Humas PTPN II tentang persoalan Polemik Eks HGU masih saja belum bisa selesai.

Dari keterangan pihak PTPN, Pada prinsipnya PTPN II, tidak pernah mengambil tanah rakyat atau pun petani yang terletak di Kebun Bekala, PTPN II mengakui mempunyai Sertifikat HGU No.171/Simalingkar A, seluas 854,26 Ha, yang berakhir haknya sampai dengan tahun 2034 dan progres proses permohonan HGB PT. NDB yang merupakan anak perusahaan PTPN II seluas 241,74 Ha, yang merupakan bahagian dari Sertifikat HGU No.171/Simalingkar A seluas 854,26 Ha.

“Kami mengantongi dasar terkait tanah tersebut, sebab telah terbit Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional No.13/HGB/KEM-ATR/BPN/I/2020 tentang pemberian HGB atas nama PT. Nusa Dua Bekala atas tanah di Kabupaten Deli Serdang, dan pada saat ini Sertifikat Hak Guna Bagunan atas nama PT. NDB, telah terbit dengan Sertifikat No.1938/Simalingkar A seluas 10,41 Ha dan No.1939/Simalingkar A seluas 231,33 Ha, Desa Simalingkar A, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang,” ujar Kennedy. Berita Deli Serdang, red

- Advertisement -

Berita Terkini