ISNU Langkat, Kecewa Lambannya BKD Bertindak kepada Oknum DPRD Bermasalah Hukum

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Pengurus Cabang Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (PC ISNU) Kabupaten Langkat kecewa melihat lambannya Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD menetapkan oknum Anggota DPRD Kabupaten Langkat Sumut Sisanol Fahmi yang tersandung bermasalah hukum persoalan penadah penggelapan mobil di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga Provinsi Sumatera Utara.

Hal itu ditegaskan Ketua PC ISNU Kabupaten Langkat Dhevan Efendi Rao (Buya Dhev), Minggu (21/6/2020).

“Seharusnya BKD DPRD Kabupaten Langkat harus cepat bertindak,” tegasnya.

Buya Dhev mengungkapkan, masyarakat malu dengan adanya oknum DPRD yang bermasalah hukum masih berkeliaran atau menjabat tanpa diberikan saksi tegas.

“Apalagi Kabupaten Langkat terkenal dengan religius yang banyak melahirkan ulama,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Andi Ardianto, SH., didampingi Khairil Anwar Damanik, SH., dan M Aris Damanik, SH., selaku kuasa hukum terdakwa Rahmad Fauzi pada Senin (15/6/2020), menegaskan, bahwa kliennya menjadi terdakwa atas dakwaan turut serta membantu penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Jo 56 KUHP di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga.

“Dalam perkara tersebut, seluruh tersangka utama atas nama Timpal Tulus Manalu, Sisanol Fahmi dan Wahyu Nuzawi bahwa mereka juga telah menjadi terdakwa,” kata Andi kepada wartawan.

Dijelaskannya, terdakwa yang melakukan penadahan telah divonis oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Sibolga yang mana masing-masing terdakwa dituntut dan divonis atas nama terdakwa Sisonol Fahmi dituntut 2 bulan penjara dan divonis 1 bulan penjara sedangkan terdakwa Wahyu divonis 2 bulan penjara.

“Sementara Terdakwa atas nama Rahmad Fauzi dituntut selama 1 tahun 6 bulan penjara, tentu dalam hal sangat tidak objektif bagi diri terdakwa Rahmad Fauzi, ada apa dengan Jaksa Penuntut Umum?,” ujarnya. Berita Langkat, red

- Advertisement -

Berita Terkini