Ombudsman Sumut: Kadis Kesehatan Medan Tidak Kooperatif

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara (Sumut), Abyadi Siregar menilai Kepala Dinas Kesehatan Medan, drg Usma Polita Nasution tidak kooperatif. Hal ini berhubungan dengan surat yang dilayangkan Ombudsman Sumut terkait klasifikasi atas mutasi delapan pegawai Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Simalingkar beberapa waktu lalu.

“Hingga saat ini, tanpa pemberitahuan yang jelas, Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan tidak memenuhi undangan kita terkait klarifikasi itu. Kita tidak tahu kenapa. Soalnya surat kita juga tidak dibalas. Tidak kooperatif. Karena undangan yang dilayangkan tidak direspon Usma,” ungkap Abyadi di ruangannya, Jalan Mojopahit, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Jumat (2/6/2017).

Pun begitu, Abyadi tetap menegaskan, pihaknya bakal menggunakan kewenangan sesuai Undang-undang yang berlaku. Yakni, memanggil paksa Usma jika tak kunjung merespon undangan Ombudsman.

“Sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman, kita memilik kewenangan untuk melakukan pemanggilan paksa. Kewenangan ini dilakukan apabila terlapor tidak merespon undangan serta pemanggilan yang dilakukan Ombudsman,” tegasnya.

Tetapi, tambah Abyadi, hal itu merupakan upaya terakhir yang akan ditempuh Ombudsman bila terlapor benar-benar tidak memiliki itikad baik.

“Menggunakan kewenangan berupa pemanggilan paksa itu merupakan langkah terakhir. Kita melakukan upaya persuasif, dan berharap ini dapat diselesaikan dengan mudah, tidak perlu sampai ada paksaan,” tambahnya.

Menurut Abyadi, kehadiran Usma penting. Terlebih lagi, Usma bertanggungjawab dan berwenang memutasi, serta mengeluarkan SK mutasi para pegawai puskesmas.

Ombudsman Sumut Kadis Kesehatan Medan
Foto : Surat mutasi pegawai.

Berikut kedelapan pegawai yang dimutasi, yakni drg Erniwati, dr Eni Ginting, drg Esther Raflesya Bellsayda, Adalina Bukit, Sontiara Siboro, Sarmarita Sitompul, Helvida Siregar, Bungaria Sidabutar. Mereka dimutasi dari Puskesmas Simalingkar dan ditugaskan ke Bidang Kesehatan Masyarakat Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi untuk Dinas Kesehatan Medan.

Ombudsman Sumut Kadis Kesehatan Medan
Foto : Pegawai Nginap di Kantor DPRD Medan

Sementara itu, mutasi tersebut diduga berawal dari pelaporan Pungutan Liar (Pungli) Kepala Puskesmas (Kapus) Simalingkar, Roosleyn Bakara oleh para pegawai. Sebanyak 18 pegawai melaporkan perihal ke Ombudsman Sumut beberapa waktu lalu.

Pungli itu berupa, pemangkasan honor tambahan pegawai yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Perorangannya, dipotong sebesar Rp100 ribu dari total 76 pegawai.

Dana kutipan tersebut, dialokasikan untuk membayar jasa pengetikan laporan Akreditasi Puskesmas.

“Inikan program Akreditasi dari Pemerintah. Jadi kami setiap orang ada dikutip Rp100 ribu perorang. Padahal kami sangat mendukung program itu. Menurut Undang-undang yang kami baca, pengutipan itu ilegal,” kata drg Esther Raflesya Bellsayda di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan, Jalan Raden Saleh, Selasa (30/5/2017) dini hari.

Tambahnya, “jadi biaya makan kami yang dipotong dia (Kapus). Alasannya, itu untuk kepentingan kami, makannya dia enggak takut. Soalnya dia ada pakai tiga tenaga Sarjana Kesehatan Masyarakat (SKM) untuk mengetik laporan Akreditasi kami. Padahal kita sudah punya tenaga pendamping dari Dinas Kesehatan untuk mengerjakan,” tandas Esther. Berita Medan, Dhabit Barkah Siregar

- Advertisement -

Berita Terkini