MUI Langkat, Larang Takbiran Keliling dan Shalat Ied di Lapangan Terbuka

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara menyampaikan himbuan penting untuk masyarakat di wilayah hukum Polres Langkat terkait dengan pelaksanaan malam takbiran dan shalat Idul Fitri 1442 Hijriah dengan Protokol Kesehatan (Prokes) ketat.

Hal itu disampaikan Ketua MUI Langkat H Zulkifli Eldian LC didampingi Ketua FKUB  Langkat H. Panjang Harahap bertempat di lapangan Jananuraga Polres Langkat, pukul 17.00 WIB, Rabu (12/5/2021).

“Dimana pada initinya meminta masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan dengan tidak melakukan takbiran keliling dan shalat ied di lapangan terbuka,” ujarnya.

Ia meminta kalaupun takbiran dan shalat ied di masjid dan mushalla, harus dengan jumlah jamaah yang terbatas agar tidak terjadi kerumunan dan agar tidak menimbulkan klester baru penyebaran Covid-19.

“Ini penting, karena sampai sekarang pandemi Covid-19 masih marak terjadi di Langkat,” ujar Zulkifli, didampingi para pejabat utama Polres Langkat.

Menurut data yang diterima dari Tim Satgas Covid Langkat, sampai tanggal 11 Mei 2021, jumlah terkonfirmasi Covid-19 ada sebanyak 833 orang.

Dari jumlah tersebut, yang sembuh 579 orang (69 persen) dan jumlah yang masih dirawat 164 orang (19 persen), sedangkan korban yang meninggal sebanyak 90 orang.

“Artinya, tingkat kematiannya mencapai 10 persen. Karena itu, yang diizinkan untuk takbiran cuma 10 persen dari kapasitas masjid/ mushalla. Selain itu, harus tetap memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan,” jelasnya. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini