Pelaksanaan Shalat Jumat Di Masa Pandemi Covid-19

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM – Saat ini kita sedang diuji oleh Allah SWT yang mana pada akhir bulan Desember 2019 lalu dunia atau terkhususnya Indonesia dilanda wabah atau virus yang bernama sever acute diesease (Covid-19). Dimana virus ini dapat menyerang system pernafasan manusia dengan penularan yang sangat cepat, dengan jenis penularan dari manusia kemanusia melalui batuk atau bersin.

Dalam kasus yang berat, virus ini dapat menyebabkan, syndrom pernapasan akut, gagal ginjal dan kematian. Orang yang beresiko adalah orang yang kontak langsung dengan pasien yang positif. Dalam hal ini, dilansir dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, pemerintah telah memberi kebijakan untuk masyarakat wilayah agar melakukan karantina wilayah (lock down) dan penerapan PSBB yang bersifat lokal sesuai dengan tingkat keparahan diberbagai wilayah baik provinsi, kabupaten, maupun di kota-kota guna untuk mencegah penularan.

Dan dengan patuh masyarakat mematuhi peraturan tersebut dengan menerapkan seluruh kegiatan yang biasa dilakukan diluar rumah kini dilakukan di dalam rumah begitupun dengan aktivitas lainnya.

Selama masa pandemi ini banyak aktivitas masyarakat yang terhalangi, terkhususnya kegiatan keagamaan.

Mengenai kegiatan keagamaan seperti shalat Jumat berjamaah di masjid, shalat Jumat hanya dilakukan oleh kaum adam atau laki-laki saja dan tidak wajib bagi kaum hawa, syarat wajib Shalat Jumat yakni beragama Islam, sudah balig atau dewasa, waras atau tidak gila, sehat jasmani dan rohaninya, laki-laki.

Pemerintah telah menghimbau agar masyarakat tidak melakukan shalat Jumat di masjid atau boleh saja namun tetap pada peraturan pemerintah agar menjaga kebersihan mencuci tangan dan mengurangi setengah dari jamah seperti biasanya. Kita mengetahui bahwa apa yang dituntut oleh syariat tentu mengandung nilai kemaslahatan, begitu pula sebaliknya, apapun yang dilarang oleh syariat tentu mengandung nilai keburukan.

Seluruh ulama menyepakati bahwa shalat Jumat hukumnya dituntut wajib. Namun di masa pandemi ini banyak sekali pertentangan keagamaan terkhususnya shalat berjamaah di masjid.

Lalu apakah hukum shalat Jumat berjamaah di masa pandemi Covid-19 ini menjadi tidak wajib, dengan peraturan pemerintah untuk tetap melaksanakan kegiatan didalam rumah?

1. Habib Quraish Shihab menyatakan bahwa keutamaan keagamaan menuntut untuk memelihara jiwa dan kesehatan dalam konteks memelihara jiwa itu kita hendaknya dapat menandai atau mengikuti mereka yang memiliki pengetahuan tentang kesehatan.

Agama Islam mendahulukan kemanusiaan atas keberagamaan. Maka para ulama-ulama menyatakan bahwa tidak wajibnya shalat Jumat, demi keselamatan jiwa manusia kita diuji untuk mengikuti tuntutan agama itu, maka juga menyatakan kalau ada perbedaan pendapat pemerintah karena itu adalah jalan untuk menyelesaikan pendapat. Dilangsir dari Indosiar video.com Habib Quraisy Shihab Maret tanggal 22-2020. Dan bagaimana tata cara pelaksanaan shalat Jumat berjamaah dirumah pada masa pandemi Covid-19?

2. Pada praktiknya, dalam kegiatan shalat berjamaah, baik shalat Jumat atau shalat lima waktu pada masa normal, meluruskan atau merapatkan barisan adalah keutamaan dan kesempurnaan dalam melaksanakan shalat. Pada masa pandemi Covid-19 MUI memandang penerapan jarak fisik dengan cara merenggangkan saf hukumya boleh saja. Untuk mencegah penularan wabah Covid-19, penerapan distancing fisik saat shalat berjamaah dengan cara merenggangkan shaf, shalatnya sah saja, dan tidak kehilangan preferensi berjamaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syariah,” ungkap Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF dikutip pada Jumat (5/6/2020).

Shalat Jumat dapat dilakukan di dalam rumah dengan anggota keluarga atau sendiri, namun tetap menjaga kebersihan, seperti selalu mengganti sajadah setiap kali pakai, melaksanakan shalat di ruangan yang bersih dan tetap harus menjaga saf shalat. Hal ini karena, adanya phsycal distancing atau pembatasan bersentuhan fisik merupakan salah satu langkah untuk mencegah penularan dan penyebaran virus baik dilakukan diluar rumah maupun di dalam rumah dengan menjaga jarak 2 meter.

Sebelum pelaksanaan shalat Jumat biasanya akan ada khotib atau khutbah Jumat, bagaimana jika di dalam pelaksanaan jamaah dirumah tidak memiliki kompetensi dan keberanian berkhutbah?

3. Untuk teknis pelaksanaan shalat Jumat dirumah, maka tidak perlu keras dan tidak perlu ada khutbah, khutbah Jumat hukumnya sunah yang merupakan kesempurnaan shalat Jumat.

Dalam sebuah hadis disebutkan : “Telah bercerita kepada kami Mathar bin al-Fadhl telah bercerita kepada kami Yazid bin Harun telah bercerita kepada kami al-Awwam telah bercerita kepada kami Ibrahim Abu Ismail As-Saksaky; Aku mendengar Abu Burdah pernah bersama dengan Yazid bin Abi Kabsyah dalam suatau perjalan dimana Yazid tetap berpuasa dalam safar, lalu Abu Burdha berkata ; Aku sering mendengar berkali kali Abu Musa berkata; Rasulullah saw berkata,” jika seorang hamba sakit atau bepergian lalu beramal maka ditulis baginya pahala seperti ketika ia beramal bagai mukim dan dalam keadaan sehat.” {H.R Bukhari}.

Hadis tersebut berlaku untuk orang yang ingin melakukan ketaatan, namun terhalang untuk melakukannya, padahal sudah niat akan menjaga amal tersebut secara rutin jika tidak ada yang menghalangi.

Allah SWT berfirman dalam Al-Maidah ayat 32: ”Dan barang siapa memelihara kehidupan seorang manusia maka seolah olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.”
Maka sesungguhnya ada hikmahnya dari wabah Covid-19 ini menguatkan kita dari ketahanan keluarga dan menguatkan kita untuk beribadah dari rumah. Ini momentum untuk kita sama-sama berperang melawan Covid-19 dengan beribadah dan bermunajat kepada Allah SWT dari rumah.

Penulis : Irmai
Mahasiswa UIN-SU KKN DR 170

- Advertisement -

Berita Terkini