Lapas Labuhan Ruku Kanwil Kemenkumham Sumut Sosialisasikan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Batubara –  Pasca terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat, Lapas Kelas II A Labuhan Ruku melakukan sosialisasi kepada Warga Binaan Permasyarakatan (WBP), Sabtu (13/2/2022).

Hal tersebut berguna demi menjadikan satu persepsi dan tidak menjadi kesalahpahaman antar WBP.

Sosialisasi ini dilakukan oleh Kepala Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku , EP. Prayer Manik bersama Kasi Binadik (Jimri Nababan), Ka. KPLP (Akmalun Ikhsan) dan Kasubsi Bimkemaswat (Janter Manurung) beserta staf Registrasi dan Bimkemaswat.

Kalapas Lahuhan Ruku, EP Prayer Manik dalam arahannya, mengingatkan kepada seluruh WBP untuk menjaga kesehatan dan kebersihan diri maupun lingkungan, dan selalu menjaga keamanan dan ketertiban, serta mematuhi tata tertib yang berlaku di Lapas Kelas Kelas II A Labuhan Ruku.

“Justice Collabolator atau JC sudah tidak lagi menjadi syarat untuk pengusulan remisi ataupun integrasi,” jelasnya.

Lapas Labuhan Ruku
Lapas Labuhan Ruku Kanwil Kemenkumham Sumut Sosialisasikan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022.

Lebih lanjut dikatakannya, bahwa begitu besar perhatian Pemerintah kepada Bapak / Ibu semuanya. Oleh karenanya, sudah seharusnya Bapak / Ibu menunaikan kewajiban selaku Warga Binaan dengan baik.

“Warga binaan harus mentaati dan mengikuti segala bentuk program pembinaan yang dilaksanakan oleh petugas di Lapas kita ini. secara tidak langsung syarat mutlak agar warga binaan dapat diusulkan remisi atau integrasi adalah berkelakuan baik dengan mengikuti kegiatan pembinaan dan menaati tata tertib Lapas,” ujar Kalapas.

Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik) Jimri Nababan, menjelaskan beberapa point penting perubahan yang dimuat dalam Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022.

PP 99 tidak dicabut hanya mengalami perubahan di beberapa pasal. Meskipun Justice Collabolator tidak dipersyaratkan syarat utama agar warga binaan dapat diusulkan remisi atau integrasi adalah berkelakuan baik dengan mengikuti kegiatan pembinaan dan menaati tata tertib Lapas.

“Karena ada penilaiannya rinci di SPPN (Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana),” tuturnya.

Usai sosialisasi, Kasi Binadik membuka sesi tanya jawab untuk warga binaan, sesi tanya jawab itu dilakukan agar memberi pemahaman lebih kepada WBP. (AK)

- Advertisement -

Berita Terkini