Aksi Damai di PT Rapala Tak Jadi, Ketua SPTI-SPSI Desa Padang Langkat Akui Belum Miliki Izin

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Di tengah pandemi Covid-19, Serikat Pekerja Tranformasi Indonesia dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPTI-SPSI) Desa Padang Langkat, Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat Sumatera Utara bersama masyarakat melakukan aksi damai di PT Rapala. Namun aksi damai itu tidak jadi dikarena belum memiliki izin.

“Aksi damai tidak jadi, diganti dengan audensi aja, karena belum ada izin untuk aksi,” kata Ketua SPTI-SPSI Desa Padang Langkat, Zuli Hartono SE yang juga oknum anggota DPRD Langkat saat dimintai konfirmasi mudanews.com melalui pesan whatsapp, Minggu (4/10/2020).

Surat pemberitahuan aksi damai itu ditandatangani pada 2 oktober 2020 dan yang aksinya pada 3 Oktober 2020. Hanya dalam waktu satu hari sudah melakukan aksi.

Padahal dalam UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan Pendapat di Muka Umum menyebutkan pemberitahuan diberikan paling lambat 3×24 jam sebelum aksi digelar.

Surat pemberitahuan berisi maksud dan tujuan, tempat, lokasi, dan rute, waktu dan lama, bentuk, penanggungjawab, nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan, alat peraga yang dipergunakan; dan atau jumlah peserta.

Tuntutan audiensi itu, kata Hartono, menindaklanjuti kesepakatan antara SPTI SPSI Desa Padang Langkat Kecamatan Gebang dengan PT Repala yang disepakati pada tanggal 22 Januari 2014 pukul 09.00 WIB s/d 15.00 WIB yang bertempat di aula Kantor Kecamatan Gebang.

Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat dalam hal ini Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin menerbitkan Peraturan Bupati Langkat Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).

Terpisah, Mahasiswa Langkat, Nuh menegaskan seharusnya Zuli Hartono harus mematuhi peraturan yang berlaku terkait upaya pencegahan Covid-19 yang mana Notabenenya beliau juga sebagai oknum Anggota DPRD Langkat.

“Harus memberikan Edukasi yang baik dan positif tentang larangan berkumpul terkait penyebaran Pandemi Covid-19 yang mana dalam hal ini Pemerintah Pusat dan jajarannya sudah berperang dengan Covid-19 selama 6 bulan lebih,” tegas Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang sering mengikuti demonstrasi itu. Berita Langkat, red

- Advertisement -

Berita Terkini