Bapak Edy Rahmayadi, Pemilik Taman Edukasi Buah Cakra Tim Hukum Eramas Bereaksi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Tim penasehat hukum Eramas M Taufik Umar Dhani Harahap SH, yang jadi pengusung Edy Rahmayadi dalam Pilgubsu 2018 lalu.

Bereaksi keras, menyusul pemberitaan Bapak Edy Rahmayadi “Orang Sakti” Pemilik Taman Edukasi Buah Cakra. Dan menginformasikan jika lahan dan bangunan yang berada dalam Daerah Aliran Sungai (DAS) Deli di wilayah Namorambe Deli Tua tadi, terindikasi tidak dilengkapi dengan administrasi di perizinan, seperti Peruntukkan Tanah,  Instalasi Pengolahan Limbah (IPAL), serta IMB, Selasa (8/9/2020).

Meskipun informasi medsos (instagram) Pemprovsu menginformasikan jika Edy Rahmayadi yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Sumatera Utara, adalah pemilik Taman Edukasi Buah Cakra. Dan diiyakan oleh salahsatu staf Humas Pemrovsu, Reza, mengiyakan jika bangunan itu merupakan kediaman pribadi Edy.

Namun Taufik Umar Dhani Harahap SH, tidak meyakini hal tersebut. Apalagi sebut Taufik, tidak mungkin seorang purnawirawan seperti Edy sampai memiliki pesanggrahan yang luasnya mencapai hektaran meter. Layaknya seorang konglomerat pemilik pabrik rokok.

“Tak mungkinkah itu, janganlah mencitrakan beliau bagai konglomerat pengusaha rokok. Pak Edy itu orangnya sederhana, merakyat, jiwa nasionalisme tinggi, dan sangat menjunjung tinggi nilai-nilai kesederhanaan dan kebersahajaan prajurit yang dicontohkan oleh Panglima Besar Sudirman,” keras Mantan Aktifis 98 itu.

Apalagi sebut Taufik, Edy diduga tidak melengkapi bangunan miliknya dengan perizinan negara. Sebab sebut Taufik, Edy Rahmayadi dikenal sebagai warga negara yang patuh dan taat hukum.

“Tidak mungkin beliau membuat citra buruk bagi dirinya, sebagai tokoh masyarakat yang menjadi panutan dan teladan masyarakat di Sumut,” tutup Taufik Umar Dhani Harahap, Sekum Badko HMI Sumut 1998 ini.

Sebelumnya diberitakan, dugaan jika bangunan di lokasi tadi tidak memiliki prosedur perijinan yang berlaku di Deliserdang, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), AMDAL dan IPAL itu, setelah wartawan menyambangi Kantor Kepala Desa Deli Tua dan Kantor Kecamatan Namorambe, Kamis (3/9/2020). Berita Medan, fian

 

- Advertisement -

Berita Terkini