Penggunaan Petasan Dilarang, Ini Isi Maklumat Kapolda Sumut

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan –  Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut), Irjen Dr H Rycko Amelza Dahniel MSi mengatakan, aktivitas pemanfaatan kembang api baik pengadaan, pendistribusian dan penggunaan diperbolehkan di Bulan Suci Ramadhan, tapi harus sesuai aturan dan mendapatkan izin.

Hal tersebut tertuang dalam Maklumat Kapolda Sumut dengan nomor Mak/03/V/2017 tentang Pengaturan Penggunaan Bunga Api Dan Larangan Penggunaan Semua Jenis Petasan yang dikeluarkan di Medan pada 26 Mei 2017.

Aturan ini disampaikan Kapolda Sumut agar masyarakat tidak mendapat kerugian apapun akibat kembang api tanpa izin.

Maklumat tersebut mengacu pada UU Darurat tahun 1951, Pasal 359 dan 188 KUHP, dan Peraturan Kapolri Nomor 2 tahun 2008 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Pengamanan Bahan Peledak Komersial.

“Maklumat tersebut diatur berdasarkan Peraturan Kapolri, masyarakat diperbolehkan untuk menggunakan kembang api mainan dengan diameter dibawah dua inchi dan kandungan mesiu kurang dari 20 gram. Untuk ukuran tersebut, tidak diperlukan izin pembelian dan penggunaan dari pihak kepolisian,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting, Minggu (28/5) sore.

Dikatakan Rina, kembang api yang ditujukan untuk pertunjukan (show) dengan diameter minimal dua inchi hingga delapan inchi, harus mendapatkan izin dari kepolisian.

Selain itu, Polda Sumut juga melarang penggunaan petasan di sekitar rumah ibadah, pemukiman, rumah sakit, sekolah, bandara, terminal, pelabuhan dan stasiun kereta api. Pelarangan penggunaan petasan juga diberlakukan di pusat perbelanjaan, bank, perkantoran dan jalan raya.

“Pihak kepolisian akan memberikan dan memberlakukan sanksi pidana jika ada yang ketahuan melanggar ketentuan tersebut,” sebut Rina. Berita Medan, khairul

- Advertisement -

Berita Terkini