Disdukcapil Kota Medan
Suasana Masyarakat di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan
Laporan: Yogoy
MUDANews, Medan (Sumut) – Blanko E-KTP belum tersedia sampai saat ini. Kondisi ini menyulitkan masyarakat yang ingin melakukan pengurusan beberapa kepentingan. Di Medan, blanko sudah kosong sejak September 2016.
Masyarakat hanya mendapatkan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) sebagai gantinya. Itupun hanya berlaku enam bulan.
Sampai saat ini dinas hanya menunggu kepastian kapan blanko itu akan diadakan lagi dari pusat.
“Kita masih menunggu dari pusat (Kemendagri), karena pencetakannya itu di sana. Mereka yang punya kewenangan,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Informasi Disdukcapil Medan Arfian Saragih , Jumat (24/3/2017).
Pihaknya juga tak tahu kapan pengadaan blanko itu lagi. Lagi-lagi Afrian mengatakan pihaknya hanya menunggu.
“Itu saya bilang. Kita sifatnya pasif,” katanya.
Per harinya, Disdukcapil Kota Medan menerbitkan 700-1000 surat. Syarat pengurusannya, warga hanya membawa fotokopi kartu keluarga dan langsung dilayani di Disdukcapil.
“Tapi syaratnya mereka sudah merekam data, foto, sidik jari dan iris mata. Baru bisa mengurus surat keterangan,” katanya.
Ditanya kaitan kekosongan blanko dengan kasus mega skandal E-KTP, Arfian enggan mengomentarinya.
“Ah itu bukan kewenangan saya. Gak berani saya komentar,” pungkasnya.