Wacana Penundaan Pemilu 2024, Berpeluang Menghianati Konstitusi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Pelaksanaan pemilu telah diatur dalam UUD 1945 pada pasal 22 E ayat (1) berbunyi “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia jujur dan adil setiap lima tahun sekali”. Sementara itu pada Pasal 7 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Namun melihat perkembangan wacana penundaan pemilu 2024 diruang publik, menimbulkan pro dan kontrak di kalangan masyarakat. Menanggapi wacana tersebut, Senat Mahasiswa Universitas Negeri Medan (Unimed) melalui Ady Martin Sinaga selaku Ketua Bidang Politik, Hukum dan HAM Senat Mahasiswa Universitas Negeri Medan menuturkan wacana penundaan pemilu 2024 merupakan drama politis para pemangku kepentingan.

“Karena jelas bahwa kontitusi hanya memberikan dua periode masa jabatan kepada presiden dan wakil presiden apabila lebih atau diundur daripada itu hal ini akan mencederai konstitusi. Dengan alasan pandemi, tidak rasional bila kita undur-undur pesta demokrasi yang hanya dilaksanakan lima tahun sekali,” katanya, Minggu (13/03/2022).

Senada dengan yang disampaikan oleh Ketua Bidang Politik, Hukum dan HAM, Koordinator Bidang Eksternal, Arifin Silaban menyampaikan wacana penundaan pemilu tersebut, jika memang benar terjadi, jelas sangat mencederai konstitusi. Karena kembali lagi UUD 1945 telah mengamanatkan pelaksanaan pemilu 5 tahun sekali.

“Menunda pemilu dengan alasan pandemi covid 19 tidak rasional karena di 2020 telah dilaksanakan pilkada serentak dan hal itu bisa berjalan dengan baik. Seharusnya para politisi menjadi contoh kepada masyarakat dalam mentaati konstitusi,” ujarnya.

Dan hal ini juga di tanggapi serius oleh Pimpinan Tertinggi Senat Mahasiswa Universitas Negeri Medan yang menegaskan upaya penundaan pemilu 2024 adalah salah satu contoh dari sekian banyak pembungkaman demokrasi akhir-akhir ini.

“Usul penundaan pemilu 2024 juga sama sekali tidak melibatkan seluruh elemen masyarakat. Pada sejatinya, pemilu seharusnya menjadi pesta demokrasi, bukan pesta para elit politik,” ujar Guntur Kurniawan selaku Ketua Umum Senat Mahasiswa Universitas Negeri Medan. (Red)

- Advertisement -

Berita Terkini