Pernyataan, Kebijakan dan Instruksi PB HMI MPO Tentang Rekayasa Buruk Trapolnas

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Pekanbaru – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam untuk selanjutnya disebut sebagai PB HMI MPO sebagai mandataris Kongres ke XXXII senantiasa melakukan pemulihan atas pretensi buruk yang dilakukan pihak-pihak yang mengatasnamakan PB HMI MPO dalam aktivitas yang bernuansa HMI secara administratif. PB HMI MPO menyadari bahwa menghalau tindakan inkonstitusional pihak-pihak tersebut, tidak hanya terpaku pada argumentasi konstitusional terhadap ketidakabsahannya pihak tersebut.

Hal itu ditegaskan Ketua Umum PB HMI MPO, Affandi Ismail dalam Pernyataan, Kebijakan dan Instruksi PB HMI (MPO) Tentang Rekayasa Buruk Training Politik Nasional (Trapolnas) dengan Nomor Surat : 348/A/SEK/05/1443 tertanggal 13 Desember 2021 ditujukkan kepada Ketua HMI Badko dan Ketua Umum HMI Cabang – se-Indonesia.

Oleh karenanya, sambung Affandi, PB HMI MPO berupaya melakukan pendekatan persuasif dan/atau organisatoris terhadap Cabang-cabang HMI yang secara sah sebagai struktur pimpinan di HMI, yang sebagian kecilnya turut dipengaruhi atas gerakan inkonstitusional tersebut untuk menjunjung tinggi keputusan konstitusional HMI yang di ijtihadkan pada Kongres HMI ke XXXII di Kendari.

“Dalam data terakhir PB HMI MPO, bahwa masih teridentifikasi 1 (satu) Cabang HMI yang tervalidasi sebagai Cabang HMI yang beradministrasi bukan kepada PB HMI yang sah, yakni HMI Cabang Tual. Kemudian terdapat 2 (dua) Cabang HMI yang tersinyalir menolak hasil Kongres HMI ke XXXII dan belum melakukan penyegaran struktur kekuasaan dan kepemimpinan (melalui Konferensi), namun masih melakukan upaya-upaya dukungan atas aktivitas yang dilaksanakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut. Yakni HMI Cabang Dompu Raya dan HMI Cabang Fak-fak,” kata Affandi kepada mudanews.com, Selasa (14/12) di Pekanbaru.

Diungkapkannya, tidak mudah untuk memaknai langkah-langkah pihak tersebut jika tidak dilandasi dengan perspektif hak dan bathil. Bilamana kemudian langkah-langkah tersebut justru meluas dengan motif kegiatan dimana tidak ada ruang pertanggung jawaban yang konstitusional.

“Alhasil, pihak tersebut dengan leluasa menggunakan instrumental konstitusi HMI untuk memperoleh legitimasi melalui prinsip bebas nilai. Sehingga sejak usai Kongres sampai saat ini sepak terjang pihak tersebut sejatinya telah mencederai jalan-jalan perkaderan dan perjuangan HMI MPO yang memiliki dinamikanya sendiri, dan butuh soliditas seluruh keluarga besar HMI MPO dalam menangkal infiltrasi eksternal dalam bentuk dan model apapun,” bebernya.

Terakhir, tegas Affandi, PB HMI MPO memperoleh laporan atas dilaksanakannya kegiatan Trapolnas yang diselenggarakan oleh pihak yang mengatasnamakan PB HMI MPO di Wilayah administrasi HMI (MPO) Cabang Jayapura. Maka PB HMI MPO dengan ini menyatakan bahwa :

1. PB HMI MPO tidak sedang mempersiapkan dan melaksanakan agenda Pelatihan Khusus di bidang Pendidikan Politik atau disebut Trapolnas.

2. PB HMI MPO tengah berupaya mempersiapkan Advance Training/Latihan Kader III Tingkat Nasional di wilayah HMI Badan Koordinasi Sulawesi Selatan dan Barat dan HMI Badan Koordinasi Bali Nusa Tenggara, serta mempersiapkan pelaksanaan Pleno 3 PB HMI sekaligus perayaan milad dan silaturahmi nasional HMI pada Februari mendatang di Manado.

3. Secara bersamaan PB HMI MPO tengah melakukan restrukturisasi kepengurusan yang bertujuan untuk memperkuat operasionalisasi ide perkaderan dan perjuangan HMI yang direkomendasikan Kongres HMI ke XXXII

Kemudian daripada itu, PB HMI MPO akan mengambil kebijakan dan menginstruksikan :

1. Menghapus untuk sementara waktu nomenklatur HMI Badan Koordinasi Maluku Papua Raya sebagai lembaga Koordinasi PB HMI dan akan dilakukan tindakan organisatoris dikemudian hari untuk memulihkan dan mengoptimalkan koordinasi PB HMI dengan Cabang HMI di wilayah koordinasi tersebut.

2. Menginstruksikan kepada HMI Badan Koordinasi seluruh Indonesia untuk melakukan koordinasi aktif kepada Cabang di wilayah masing-masing dan merekomendasikan kebijakan tegas PB HMI MPO atas temuan-temuan yang berkenaan dengan keterlibatan anggota dan pengurus Cabang dalam agenda apapun di luar agenda PB HMI MPO yang sah.

3. Menginstruksikan kepada seluruh HMI Cabang se-Indonesia untuk melakukan tindakan tegas terhadap anggotanya yang terlibat dalam aktivitas PB HMI MPO inkonstitusional tersebut.

(red)

- Advertisement -

Berita Terkini