JHT Untuk Siapa?

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM – Setelah membaca berbagai protes yang disampaikan oleh Said Iqbal, Jumhur Hidayat, dan aktivis buruh lainnya, isinya memang sangat pedas dan menohok Menaker Ibu Ida Fauziyah, karena menerbitkan Permenaker Nomor 2 tahun 2022, tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, yang diterbitkan tanggal 2 Februari 2022.

Mencermati isu itu, saya teringat kembali artikel saya di Jurnal Sosio Informa Vol. 3, No. 03, September – Desember, Tahun 2017, dengan judul “Komitmen Negara Dalam Memberikan Jaminan Hari Tua Bagi Pekerja” yang pada kesimpulan dan rekomendasinya adalah;

1. Pemerintah dalam hal ini Menteri Tenaga Kerja disarankan mencabut Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 19 tahun 2015 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan diatasnya.

2. PP 60 Tahun 2015 juga perlu direvisi, dan langsung saja merujuk pada Pasal 35,36,37 dan 38 UU SJSN. Dalam revisi tersebut juga perlu diatur mekanisme masa transisi untuk pembayaran klaim JHT yang masa iurnya dibawah 10 tahun.

3. BPJS Ketenagakerjaan harus melakukan advokasi dan sosialisasi secara massif tentang filosofi dan manfaat JHT bagi Pekerja, agar hari tua mereka menjadi lebih terjamin kehidupannya.

4. Manajemen BPJS Ketenagakerjaan menyusun sistem dan prosedur operasional yang diperlukan untuk beroperasinya BPJS Ketenagakerjaan.

Setelah empat tahun pemerintah mempelajarinya, dan kondisi sudah memungkinkan barulah pemerintah dalam hal ini Menaker mencabut Permenaker 19/2015 itu dengan menerbitkan Permenaker Nomor 2/ 2022.

Saya terkaget juga, beberapa tokoh buruh protes dan meminta pencabutan Permenaker 2/2022, terutama terkait dengan klaim JHT karena PHK, tidak perlu menunggu usia pensiun (56 tahun).

Bagaimana sebenarnya pengaturan menurut UU SJSN untuk JHT, itu diatur dalam 4 pasal yaitu pasal 35, 36, 37, dan 38. Yang menjadi wilayah sengketa adalah pasal 37 ayat (1) . Pada ayat (1) menyatakan bahwa: “Manfaat jaminan hari tua berupa uang tunai dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap”, UU itu membatasi syarat JHT diambil, yaitu pensiun, atau meninggal dunia atau cacat total tetap (walapun belum usia pensiun).

Dalam pengaturan lebih lanjut pada PP 46/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, pada pasal 26 ayat (3) menjabarkan pasal 37 ayat (1) UU SJSN, yang menegaskan bahwa pekerja yang terkena PHK atau berhenti sebelum usia pensiun, JHT diberikan pada saat mencapai usia 56 tahun (usia pensiun).

Pada saat itu (2015), serikat buruh memprotes ketentuan pasal 26 ayat (3), walaupun pasal itu sesuai dengan pasal 37 ayat (1), bahwa JHT diberikan pada saat usia pensiun, sesuai dengan tujuannya memberikan jaminan hati tua berupa uang tunai pada saat tidak bekerja karena pensiun.

Pemerintah dalam hal ini Menaker (Hanief Dhakiri), tidak tahan dengan gelombang demo buruh, diterbitkan PP perubahan yaitu PP Nomor. 60/2015, yang memperbaiki pasal 26 ayat (5), mendelgasikan wewenang kepada Menaker mengatur tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT, melalui Peraturan Menteri Tenagakerja.

Tidak menunggu waktu lama, Menaker menerbitkan Permenaker nomor 19/2015, tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT, yang pada pasal 5 dan pasal 6 memberikan kelonggaran bagi pekerja yang mengundutkan diri atau terkena PHK, dapat segera mencairkan JHT secara tunai dalam waktu 1 bulan sejak pemberhentian.

Pasal 5 dan 6 Permenaker 19/2015 itu, memang tidak sesuai dengan pasal 35, dan 37 UU SJSN, juncto pasal 26 PP 46 tentang JHT. Adapun PP 60/2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 46/2015 tentang Program JHT, juga tidak ada secara spesifik mencantumkan pembayaran JHT satu bulan setelah PHK atau mengundurkan diri. Permenaker 19/2015 menjadi katup pengaman menenangkan buruh walaupun tidak sejalan dengan UU SJSN yang juga UU yang diperjuangkan oleh buruh/pekerja.

Dengan alas aturan Permenaker 19/2015, BPJS Ketenagakerjaan kebanjiran klaim JHT baik karena PHK maupun pekerja yang mengundurkan diri terutama dua tahun terakhir ini karena Pandemi Covid-19.

Kita belum ada mendengar, pihak BPJS Ketenagakerjaan mengalami kesulitan dana untuk membayar klaim JHT, kecuali hal-hal yang bersifat administrasi yang perlu dilengkapi oleh pekerja.

Episode selanjutnya, terbitlah UU Cipta Kerja, yang dalam 2 tahun ini terancam dibatalkan oleh MK. Dari UU itu, lahir turunannya berupa PP 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Dengan adanya Program JKP ini, maka BPJS Ketenagakerjaan menangani 5 Program, yaitu JKK, JKm, JHT, JP, dan JKP. Dengan kelima program ini, setiap fase turbulensi kehidupan pekerja dan keluarga diupayakan untuk diatasi.

Selama pekerja itu bekerja, jika mengalami kecelakaan, akan mendapatkan jaminan sosial dalam bentuk perawatan kesehatan dan pemberian uang santunan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Jika pekerja itu meninggal dunia selama masa bekerja, ahli waris/keluarganya mendapatkan sejumlah uang santunan. Jika sudah berhenti bekerja karena sudah memasuki usia pensiun mendapatkan uang pensiun yang diberikan setiap bulan, dan uang tunai sekaligus sebagai hasil tabungan dan pengembangan dana JHT yang memiliki account setiap peserta. JHT ini diharapkan bermanfaat untuk melanjutkan modal kerja kehidupan selanjutnya di periode pensiun.

Produk program terakhir adalah Jaminan Kehilangan Pekerja (JKP), diberikan kepada pekerja yang mengalami PHK, dan sebelum mendapatkan pekerjaan lainnya selama 6 bulan. Untuk 3 bulan pertama mendapatkan JKP 45% dari gaji terakhir, dan 3 bulan berikutnya 25% dari gaji terakhir. Drencanakan BPJS Ketenagakerjaan segera meluncurkan program JKP, supaya peserta tidak mengambil JHT. Karena memang peruntukkan JHT itu untuk hari tua (pensiun).

Menaker Ibu Ida Fauziyah sudah mengumumkan bahws Program JKP akan diluncurkan tanggal 22 Februari 2022. Oleh karena itu BPJS Ketenagakerjaan diseluruh cabang-cabangnya harus sudah menyiapkan semua fasilitas yang diperlukan, agar semua proses berjalan dengan lancar. Sinergitas Disnaker dan Cabang-cabang BPJS Ketenagakerjaan di daerah harus sudah terkonsolidasikan dengan baik, dan melayani pekerja yang terkena PHK dengan simpati dan pelayanan prima.

Oleh karena itu, kita dapat memahami kenapa Menaker mencabut Permenaker 19/2015, menggantinya dengan Permenaker 2/2022. Permenaker itu, substansinya sudah merujuk pada UU SJSN Pasal 37 dan PP 46/2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT.

Apa yang Sebenarnya Terjadi di Masyarakat

Dari berbagai berita di media social, media elektronik/radio, komentar masyarakat bermacam-macam. Intinya adalah kenapa JHT dibayarkan menunggu usia 56 tahun, kalau di PHK usia 30 tahun apa harus nunggu 26 tahun baru dapat JHT. Itu uang milik pekerja, bahkan ada narasumber dalam dialog pendengar di Elshinta malam ini -12/0/2022) menyatakan uang JHT itu tidak ada pengembangannya. Jadi kalau awalnya uang JHT sebesar Rp. 10 juta, jika 10 tahun mendatang sudah usia pensiun mendapatkan JHT juga Rp. 10 juta.

Ada suatu krisis kepercayaan yang sedang terjadi kepada pemerintah (Kemenaker), dan imbasnya pada BPJS Ketenagakerjaan. Situasi ini tidak sehat dan harus diperbaiki.

Perlu ada penjelasan yang massif, komprehensif khussusnya oleh Kemenaker dan seluruh jaringan BPJS Ketenagakerjaan di kantor cabang, bahwa penetapan usia pensiun 56 tahun itu berdasarkan PP Nomor 45/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Pasal 15 menyebutkan hal itu, bahkan per 1 Januari 2019, menjadi 57 tahun dan akan bertambah 1 tahun setiap 3 tahun, sampai usia 65 tahun. Tetapi pada Permenaker 2/2015, masih menetapkan usia pensiun 56 tahun.

Apakah memang BPJS Ketenagakerjaan, DJS (Dana Jaminan Sosial)nya sudah menipis, sehingga tidak bisa bayar JHT, dan harus diundur sampai usia 56 tahun?

Soal pengembangan dana JHT, setiap peserta dapat melihat di accountnya masing-masing, apakah uangnya berkembang atau tidak? Jika tidak, berarti BPJS Ketenagakerjaan melakukan fraud, dan harus dilaporkan kepada penegak hukum. Karena pihak BPJS Ketenagakerjaan mengklaim pengembangan dana JHT melampaui atau sekurang-kurangnya menyamai deposito bank. Setiap peserta bisa cek sendiri kalau saldonya masih ada. Tapi kalau sering diambil, sehingga saldonya kandas, bagaimana mengetahui pengembangannya?

Untuk menjawab pertanyaan buruh diatas, BPK dan BPKP bisa memberikan penjelasan, karena lembaga itu secara rutin setiap tahun memeriksa BPJS Ketenagakerjaan Silahkan BPK dan atau BPKP membuka hasil auditnya, dan apa opini yang diberikan.

Atau tanyakan kepada Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan yang didalamnya ada unsur pekerja, dan pemberi kerja, pemerintah dan ahli jaminan sosial dan DJSN, bagaimana hasil pemantauan mereka atas DJS nya. Kedua Lembaga ini harus angkat bicara, supaya terang benderang.

Kita berharap, Jika semua pihak, melihatnya dalam kerangka keterbukaan tersebut diatas, dan Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan bersama-sama melakukan sosialisasi dan advokasi di level lapangan sebagaimana diuraikan di atas, maka tentunya berbagai protes, kemarahan para buruh, tidak perlu terjadi.

Cibubur, 12 Februari 2022

Oleh: Chazali H. Situmorang – Pemerhati Kebijakan Publik/Dosen FISIP UNAS

Artikulli paraprak
Artikulli tjetër
- Advertisement -

Berita Terkini