Cara Cek Pajak Motor Online Secara Online

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Membayar pajak kendaraan sudah jadi kewajiban setiap pemilik kendaraan. Apabila diabaikan pemilik bisa dikenakan denda dengan nominal yang tidak sedikit

Membayar pajak sudah jadi kewajiban setiap pemilik kendaraan transportasi, salah satunya sepeda motor. Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang menyebutkan subjek pajak kendaraan bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/ atau menguasai kendaraan bermotor. “Wajib Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki Kendaraan Bermotor,” bunyi ayat 2 Pasal 4 UU Nomor 28 Tahun 2009.

Kendati telah memiliki aturan yang sah, masih saja ada beberapa pengendara yang lalai membayar pajak hingga melewati tanggal jatuh tempo. Akibatnya, mereka terpaksa harus membayar denda yang jumlahnya tidak murah. Bahkan, nominal denda tersebut akan terus meningkat apabila dibiarkan.

Agar tidak terkena denda, penting bagi pengendara untuk mengetahui kapan tanggal jatuh tempo dan membayar pajak secara tepat waktu. Cek pajak motor online bisa jadi pilihan apabila ingin lebih praktis.

Cara cek pajak motor online bisa dilakukan lewat beberapa cara, seperti melalui website masing-masing daerah, aplikasi pajak, layanan SMS Samsat, atau melalui aplikasi Tokopedia dan Bukalapak ataupun bisa dengan mengecek pajak kendaraan bisa dilalukan dengan empat (4) cara yaitu:

  1. Aplikasi Pajak Online di Google playstore dan Apple ios Store, Aplikasi dapat anda unduh melalui handphone dan untuk setiap daerah, nama aplikasi yang bisa digunakan berbeda beda. pastikan anda download dari pengembang resmi E-Samsat.
  2. Melalui Website Badan Pajak dan Retribusi Daerah yaitu dengan cara di situs samsat pkb provinsi
  3. Dengan menggunakan USS Code yang bisa digunakanan melalui handphone yaitu dengan mengetikkan kode *368*1# atau bisa juga menggunakan jasa premium SMS ke nomor 8893
  4. Dengan menggunakan Website pihak ketiga seperti cekpajak.com

 

- Advertisement -

Berita Terkini