Panglima TNI, Hadiri Rapat Kerja dengan Komisi I DPR

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), menyetujui usulan penjualan kapal eks KRI Teluk Sampit 515, pada Kementerian Pertahanan sesuai dengan Surat Presiden Nomor: R-57/Pres/12/2021, tanggal 15 Desember 2021. Perihal Permohonan Persetujuan Penjualan Barang Milik Negara Berupa Kapal Eks KRI Teluk Sampit-515 pada Kementerian Pertahanan.

Tentara Nasional Indonesia (TNI) melaksanakan rapat kerja dengan Komisi I DPR RI, yang dihadiri Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa, Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono, Wakil Menteri Pertahanan Muhammad Herindra, dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

Rapat kerja tersebut membahas terkait permohonan persetujuan penjualan barang milik Negara, berupa Kapal Eks K-R-I Teluk Sampit, dengan nomor lambung 515 pada Kementerian Pertahanan, yang sudah tidak layak pakai.

Usai mendengarkan paparan dari Wamenkeu dan Wamenhan, serta jajak pendapat dari para Anggota Komisi I dari 7 Fraksi yang menjadi peserta rapat, memutuskan serta menyetujui usulan penjualan barang milik Negara, berupa kapal eks KRI teluk sampit dengan nomor lambung 515.

“Jadi tadi agendanya adalah permohonan persetujuan kepada DPR RI tentang penjualan barang milik negara karena memang nilai perolehan hampir 174 Milyar, sehingga prosedurnya dari mulai usulan Kepala Staf Angkatan Laut, dilanjutkan oleh Kementerian Pertahanan, kemudian Kementerian Keuangan dan terakhir dilanjutkan oleh Presiden kepada DPR,” jelas Panglima TNI.

“Jadi ini adalah proses terakhir dan hasilnya tujuh Fraksi di Komisi I DPR menyetujui untuk usulan permohonan dari Kementerian Pertahanan,” pungkasnya. (MN)

- Advertisement -

Berita Terkini