Direktur Sabang Merauke Institute Dorong Pemulihan Nama Baik Jumhur Hidayat dan Syahganda Nainggolan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Diketahui, Jumhur dan Syahganda pernah menjadi tersangka karena mereka diduga menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

Namun, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 tersebut bertantangan dengan UUD 1945. Meskipin sudah disahkan oleh DPR dan pemerintah, UU Cipta Kerja juga dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Dengan begitu, UU Cipta Kerja ini inkonstitusional bersyarat dan pembentuk UU tersebut diminta memperbaiki produk hukum ini dalam kurun waktu dua tahun.

Lalu bagaimana dengan nama baik Jumhur Hidayat dan Syahganda Nainggolan setelah putusan MK tersebut?

“Jumhur dan Syahganda harus dapat abolisi dari presiden, yakni pemulihan nama baiknya. Bagaimanapun putusan pengadilan (terhadap Jumhur dan Syahganda) terkoreksi dengan putusan MK,” ujar Direktur Sabang Merauke Institute, Abdullah Rasyid kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/11/2021).

Menurut Rasyid, putusan MK tentang UU Cipta Kerja meski dengan standing opinion 4 hakim MK, artinya tidak bulat cukup melegakan banyak pihak yang sedari awal publik tidak setuju dengan UU Omnibus Law ini.

“UU yang sarat dengan kepentingan investasi tapi merugikan kepentingan rakyat banyak. UU ini juga mendapatkan penolakan keras melalui Aksi masyarakat yang massif sampai pelosok penjuru negeri,” tandasnya.

Dan masih jelas dalam ingatan kita juga, ketika Fraksi Partai Demokrat Walk Out dari ruang paripurna DPR RI, karna menolak disahksnnya UU Ciptaker Cilaka ini.

Disebutkan Rasyid, banyak korban berjatuhan ketika melakukan aksi demonstrasi menolak RUU Omnibus Law disahkan menjadi UU. Demonstrasi yang dilakukan massa tersebut, termasuk Jumhur dan Syahganda, kata dia, sebenarnya merupakan bentuk kritikan terhadap pemerintah.

“Banyak korban berjatuhan termasuk kritikan dari Aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yakni Jumhur dan Syahganda yg sudah terlanjur diadili dan mendekam di Penjara Bareskrim Polri. Artinya, kritikan keduanya benar,” katanya.

Rasyid juga mengapresiasi putusan MK. Dengan putusan MK ini sebelum masa perbaikan dalam waktu maksimal 2 tahun,, UU Omnibuslaw tidak dapat diterapkan. (Bayu)

- Advertisement -

Berita Terkini