PP GEPMA Laporkan Kemal Arsjad Ke Bareskrim Polri Atas Ujaran Kebencian Kepada Gubernur Anies Baswedan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Ketua Umum Pengurus Besar PP Gerakan Pemuda Dan Mahasiswa Indonesian (PP GEPMA) Saudara Albar dan Kuasa Hukum melaporkan saudara Kemal Arsjad selaku pejabat publik atas ujaran kebencian yang dilakukan kepada Gubernur DKI Jakarta Bapak Anies R. Baswedan.

Dalam laporanya di Bareskrim Polri hari ini, Senin (05/07/2021), Saudara Albar selaku Ketua Umum PP GEPMA menyampaikan bahwa masalah ujaran kebencian ini tidak layak dilakukan oleh salah seorang tokoh publik.

Hal ini dikarenakan dapat memperkeruh suasana dan memberikan dampak yang tidak baik karena yang bersangkutan merupakan salah seorang Komisaris Independent ditengah fokus pemerintah yang sedang berupaya untuk menangani lonjakan pandemi covid 19 yang hari ini masih terjadi.

Ia mengatakan, kicauan Kemal Arsjad yang menyebut jika bertemu Anies akan diludahi mukanya menuai kritik dari warganet.

“Harapanya kita sebagai tokoh publik agar berhati-hati dan bijak menggunakan media sosial agar tidak merugikan salah satu pihak dan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.” tegas Ketua Umum PP GEPMA, Bareskrim Mabes Polri, Senin (05/07/2021).

PP GEPMA bahkan telah mendapatkan tekanan melalui pesan telfon agar tidak melakukan pelaporan terkait persoalan ini. Namun dalam negara hukum, semua mesti mengikuti presedurnya. Apalagi dalam hal ini, UU ITE telah jelas mengatur bagaimana agar kita bisa bijak dalam bermedia sosial.

“Konsep negara kita adalah negara hukum bukan negara yang bebas melakukan ujaran kebencian,” tegas dia.

Sementara itu, Ramadhan menyayangkan sikap yang dilakukan oleh pejabat publik tersebut dalam hal penyalagunaan media sosial Hate Speech yang dapat dikenai sanksi pelanggaran UU ITE. (Iyan/Zaki)

- Advertisement -

Berita Terkini