Tiga Calon Kepala Daerah Meninggal karena Covid-19

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum ( KPU) RI mengumumkan adanya tiga calon kepala daerah peserta Pilkada 2020 yang meninggal dunia. Seluruh calon kepala daerah itu meninggal setelah terinfeksi Covid-19.

Kabar ini disampaikan oleh Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik, Minggu (4/10/2020) malam.

Menurut Evi, dari tiga calon, satu di antaranya meninggal sebelum ditetapkan memenuhi syarat pencalonan, atau masih berstatus sebagai bakal calon.

Sementara, dua orang lainnya tutup usia setelah dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai calon kepala daerah.

Evi merinci, satu bakal calon yang meninggal dunia itu merupakan petahana di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, bernama Muharram. Bakal calon ini mengembuskan napas terakhir pada Selasa (22/9/2020), satu hari sebelum penetapan paslon.

Dua orang lainnya yakni calon wali kota Bontang bernama Adi Darma yang meninggal dunia pada 1 Oktober 2020.

Lalu, calon bupati Bangka Tengah, Ibnu Soleh, yang tutup usia pada 4 Oktober 2020.

Evi sebelumnya menjelaskan, calon kepala daerah yang meninggal dunia di Pilkada 2020 dapat digantikan.

“(Calon yang meninggal dunia) dapat digantikan,” kata Evi, Rabu (23/9/2020).

Menurut Evi, mekanisme penggantian bakal calon kepala daerah yang meninggal dunia diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pilkada.

Pasal 78 Ayat (1) PKPU tersebut mengatakan, penggantian bakal calon atau calon dapat dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik atau calon perseorangan dalam hal: (d) berhalangan tetap.

Adapun yang dimaksud dengan berhalangan tetap ialah meninggal dunia atau tidak mampu melaksanakan tugas secara permananen.  Penggantian bakal calon dapat dilakukan dengan mengubah kedudukan calon gubernur, calon bupati atau calon wali kota menjadi calon wakil gubernur, calon wakil bupati atau calon wakil wali kota.

Calon wakil gubernur, calon wakil bupati atau calon wakil wali kota juga dapat diubah kedudukannya menjadi calon gubernur, calon bupati atau calon wali kota. (kompas) 

- Advertisement -

Berita Terkini