Djoko Tjandra, Minta Sidang PK Secara Online

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Djoko Tjandra kembali tak hadir dalam persidangan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Melalui sebuah surat kepada majelis hakim, buronan Kejaksaan Agung itu meminta sidang dilakukan secara daring.

Hal itu termuat dalam surat Djoko Tjandra yang ditujukan kepada hakim. Ini ialah kali ketiga Djoko Tjandra tak menghadiri sidang PK.

Dalam surat yang ditandatangani di Kuala Lumpur pada 17 Juli 2020 itu. Djoko Tjandra meminta maaf kepada majelis hakim karena tiga kali tak hadir sidang dengan alasan sakit. Lalu ia meminta sidang dilakukan secara daring.

“Bahwa demi tercapainya keadilan dan kepastian hukum melalui surat ini, saya memohon kepada majelis hakim yang memeriksa permohonan peninjauan kembali agar dapat melaksanakan pemeriksaan alasan peninjauan kembali saya secara daring atau teleconference,” kata kuasa hukum membacakan surat Djoko Tjandra, Senin (20/7).

Surat itu dibacakan setelah hakim menanyakan kehadiran Djoko Tjandra selaku pemohon PK. Hakim mempertanyakan apakah Djoko Tjandra memang berniat hadir atau tidak dalam persidangan.

“Bahwa hari ini kesempatan terakhir pemohon untuk hadir karena ke dalam persidangan. Pertama 29 Juni dan kemudian kedua 6 Juli, dan hari ini ketiga. Maka toleransi majelis enggak berikan lagi dan juga surat ini enggak memastikan bahwa yang bersangkutan akan hadir di persidangan malah minta persidangan dilaksanakan teleconference sehingga majelis menilai bahwa pemohon tak akan hadir. Itu gimana sikap selanjutnya dari PH?” tanya hakim.

Pengacara pun menanggapi pertanyaan tersebut dengan menyampaikan tetap berusaha menghadirkan Djoko Tjandra dalam persidangan. Pengacara pun meminta kepada hakim untuk memberikan kesempatan lagi.

“Pada dasarnya kami tetap mengupayakan sekali prinsipal untuk hadir, meminta Beliau untuk hadir ke pengadilan dengan segala konsekuensinya untuk dapat perjuangkan hak-haknya. Jadi saya mohon diberi kesempatan,” kata kuasa hukum.

Terkait permintaan sidang digelar online, belum ada keputusan yang disampaikan majelis hakim. Hakim meminta jaksa membuat pertimbangan tertulis terkait dengan permintaan tersebut.

Buronan kasus cessie Bank Bali itu sempat membuat geger dalam beberapa minggu terakhir. Setelah menghilang sejak 2011, ia tiba-tiba muncul di Jakarta dan mengurus sejumlah berkas untuk pendaftaran PK.

Keberadaan Djoko Tjandra, yang masuk ke Indonesia ini, tak terendus aparat penegak hukum. Kini ia dikabarkan sudah ada di Malaysia.

Belakangan, terungkap ada dugaan sejumlah pihak yang membantu Djoko Tjandra saat di Indonesia.

Sumber : Kumparan.com

- Advertisement -

Berita Terkini