Novelis Minta Sertifikasi Halal Tak Dimonopoli MUI

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Penulis novel ‘Gadis Pembangkang,’ Mualimin Melawan meminta Kementerian Agama RI agar melucuti kekuasaan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang terlampau besar dalam urusan sertifikasi produk halal di Indonesia.

‘’MUI itu kan cuma ormas. Jangan sampai diperlakukan seperti lembaga negara. Sertifikat produk halal itu sumber uang. Siapapun akan berjuang mati-matian mendapat kekuasaan monopoli. Tapi watak seperti ini harus dicegah. Menag harus ambil kembali kekuasaan sertifikasi halal,’’ kata Mualimin di Jakarta, Sabtu (13/6/2020).

Selama ini, kata Mualimin, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Kementerian Agama RI terkesan tidak berguna karena malah menyerahkan urusan kehalalan makanan dan produk pada MUI. Pendelegasian wewenang hanya pada satu organisasi akan menciptakan kekuasaan tanpa batas, karenanya jadi sulit dimintai pertanggungjawaban transparansi.

‘’Dari puluhan tahun lalu, coba ada yang tahu berapa triliuan uang masuk MUI dari sertifikasi produk halal? Kemana uangnya? Dialihkan kemana? Tidak ada yang tahu. MUI ini sudah seperti oligarki yang bersembunyi dalam topeng agama. MUI itu lembaga swasta, tidak boleh diberi wewenang seolah badan negara. Ini kongkalikong yang merugikan umat,’’ ujar Pengurus BPL PB HMI ini.

Mantan Ketua Umum BPL HMI Cabang Jakarta Selatan ini mendukung sikap PBNU yang minta lembaga sertifikasi halal diperbanyak. Kalau monopoli dihentikan, ungkap Magister Hukum Universitas Nasional ini, nantinya badan pemberi cap halal tidak hanya dimiliki MUI, tapi organisasi islam apapun boleh mengeluarkan keterangan halal selama ia memenuhi syarat dari segi metode, menguasai pokok fiqh, fasilitas penelitian, dan kemampuan sumber daya manusia.

‘’Untuk menghindari lembaga berwatak otoriter, harusnya tiap organisasi yang secara objektif mampu, harus diberi legalisasi mengeluarkan sertifikat halal. Ini semua kan awalnya tentang permainan uang. Setiap produk yang diwajibkan memiliki cap Halal, ia jadi komoditas pemegang otoritas untuk memperkaya diri dan pengurus. Akal-akalan memperalat masyarakat seperti ini yang tidak dibenarkan dalam islam,’’ tandas Direktur LAWAN Institute ini. Berita Jakarta, red

- Advertisement -

Berita Terkini