Indonesia: Dari Normal Menuju “New Normal” Antara Kepentingan dan Kemaslahatan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM – Saat ini, dunia dihebohkan dengan kasus Covid-19, bagaimana tidak, kasus ini bukan hanya menyerang aspek sosial, ekonomi, pendidikan, agama melainkan seluruh aspek kehidupan tak luput di dari Covid-19 ini, maka wajar saja Indonesia menjadikan kasus ini sebagai status darurat.

Dilansir dari Antara, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengumumkan hingga Kamis (28/5), terjadi lonjakan signifikan terhadap jumlah pasien positif terpapar Covid-19 di wilayah tersebut sebanyak 30 orang dalam jangka waktu satu hari saja.

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Mayor Kes dr Whiko Irwan, yang mengatakan total jumlah pasien positif berdasarkan metode PCR (Polymerase Chain Reaction) di Sumut kini bertambah menjadi 362 orang.

Maka pemerintah punya solusi untuk kasus ini yaitu “New Normal” Pola Hidup Baru, karena sampai sekarang kasus Covid-19 di Indonesia bahkan dunia belum ada vaksin atau obat untuk mencegahnya wabah ini. Sebenarnya biasa saja dengan adanya “New Normal” ini karna, hal ini Pernah dilakukan oleh Imam Syafi’i dengan melahirkan sebuah ijtihad yang dikenal dengan istilah qaul qadim dan qaul jadid tapi bukan karna wabah ataupun Pandemi. Lahirnya pemikiran ini dikarenakan masyarakat dengan berbagai dinamika yang ada meminta adanya perubahan sosial,cara dan solusi dan setiap perubahan sosial pada umumnya meniscayakan adanya perubahan sistem nilai dan hukum.

Ibnu Qayyim Al-Jauziyah berpendapat dalam kitabnya I’lam Al-Muwaqi’iin : (perubahan ide-ide atau pemikiran hukum dan perbedaannya sesuai dengan perubahan zaman, ruang, keadaan, niat dan kebutuhan). Bahkan lebih jauh beliau mengatakan bahwa tidak memahami atau mempertimbangkan perubahan merupakan kesalahan besar dalam syariat.

Karena pada intinya tujuan adanya hukum atau Peraturan yang dibuat yang ada dalam setiap ajaran (syariat) adalah untuk kemaslahatan umat itu sendiri, kalau solusi itu ditempatkan secara proporsional dalam mengantisipasi dinamika sosial dengan berbagai kompleksitas persoalan yang ditimbulkannya.

Saat ini, Presiden Ir. Joko Widodo membuat cara baru, pola baru melawan Covid-19 dari yang lama menuju yang baru, sebelumnya masyarakat tak boleh keluar rumah , bekerja dari rumah, beribadah dirumah kecuali urgent namun dengan adanya New Normal ini makan boleh keluar rumah dengan catatan harus sesuai dengan keprotokoleran kesehatan tapi alangkah bijaknya seharusnya pemerintah jangan terburu-buru menerapkan New Normal ini.

Menurut pendapat saya faktor utama membuat masyarakat tidak bisa diam dirumah, tidak bisa dirumah saja, dan tidak mau diam saja di dominasi karna faktor kebutuhan untuk didalam rumah dan keperluan yang penting lainya. Dan hemat saya kalau pemerintah sudah tau akar masalahnya adalah kebutuhan maka cukupkan kebutuhanya dan selesaikan virus Corona maka masalahnya cepat selesai jangan sampai ada yang mengambil kepentingan dalam kondisi seperti ini untuk mengambil keuntungan pribadi dan mengabaikan kepentingan bersama.

Sampai saat ini, kasus Covid-19 masih bertambah dibeberapa wilayah jadi lebih tepat kalau pemerintah fokus menyelesaikan akar dari masalah Covid-19 ini dari pada membuat hal yang baru dan muncul masalah baru lagi tanpa memikirkan jangka panjangnya dengan kehidupan pola baru (New Normal) semoga Covid-19 ini cepat diangkat oleh Allah SWT.

Penulis : Fadda Helmi Attamry Lubis

- Advertisement -

Berita Terkini