BKN: SKB Seleksi CPNS 2019 Ditunda, Bukan Ditiadakan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM Jakarta – Pemerintah belum memutuskan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2019 akan ditiadakan.

“Seperti halnya dengan Seleksi Kompetesi Dasar (SKD), SKB akan menjadi rangkaian seleksi yang hasilnya akan turut menentukan kelulusan peserta dalam seleksi CPNS,” ujar Plt. Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono, melalui rilisnya, Minggu (3/5).

Menurut Paryono, pelaksanaan SKB semula akan digelar mulai 25 Maret 2020 diputuskan ditunda sampai hingga waktu yang belum ditentukan.

Penundaan pelaksanaan SKB, lanjut Paryono, telah disampaikan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/318/M/SM/01.00/2020 tanggal 17 Maret 2020 perihal penundaan jadwal SKB Seleksi CPNS formasi tahun 2019 dengan merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019, dan Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 205-4/99 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019.

Keputusan penundaan ini, lanjut Plt. Karo Humas BKN, dilatarbelakangi situasi wabah virus Covid-19 yang sudah ditetapkan sebagai bencana nasional.

“Perlu pula kami sampaikan, komposisi penetapan kelulusan peserta seleksi CPNS formasi 2019 tetap akan mengacu ketentuan yang tertuang pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019,” ungkapnya.

Sejumlah hal yang diatur dalam regulasi tersebut, di antaranya pembobotan nilai SKD dan nilai SKB adalah 40% dan 60%.

Penjelasan ini, menurut Plt. Karo Humas BKN, sekaligus merupakan bantahan atas sejumlah informasi tak berdasar yang menyebutkan bahwa kelulusan pada seleksi CPNS Formasi tahun 2019 hanya melihat hasil SKD.

Saat ini, menurut Paryono BKN sedang mengkaji kemungkinan pelaksanaan SKB jika akan berlangsung di tengah pandemi Covid-19.

“Selain itu BKN juga sedang mengelaborasi model pelaksanaan SKB yang tidak bertentangan dengan protokol kesehatan dan keselamatan jika akan digelar dalam situasi pandemi virus ini,” pungkas Paryono pada rilisnya.

- Advertisement -

Berita Terkini