Sederet Aturan Ditengah Pandemi Corona Jelang Ramadhan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Bulan suci Ramadhan tahun ini akan terasa berbeda akibat dampak wabah Corona (COVID-19). Untuk mencegah penularan Corona, Kementerian Agama telah menyiapkan sejumlah aturan. Berikut ini serba-serbinya.

Kemenag menerbitkan Surat Edaran nomor 6 tahun 2020 tentang panduan beribadah di bulan suci Ramadan dan Idul Fitri 1441 H. Musabab masih ada pandemi Corona atau COVID-19, Menteri Agama Fachrul Razi meminta umat Islam melaksanakan sholat tarawih di rumah.

Selain sholat tarawih, beberapa upacara seremonial seperti buka puasa bersama dan peringatan Nuzul Quran dengan mendatangkan orang banyak ditiadakan. Dalam surat edarannya, Menag juga memberikan panduan terkait pengumpulan dan penyaluran zakat di saat umat Islam di Indonesia menghadapai pandemi Corona atau COVID-19.

Berikut ini serba-serbi aturan selama bulan Ramadhan di tengah wabah Corona:

1. Tidak ada SOTR dan Tarawih di Rumah

Menag Fachrul menegaskan bahwa selama Corona tidak ada sahur di jalan atau sahur on the road (SOTR). Selain itu, warga diminta buka puasa sendiri dengan keluarga inti.

“Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road,” ujar Fachrul dalam keterangan tertulis, Senin (6/4/2020).

Fachrul juga meminta masyarakat menggelar buka puasa dan salat tarawih di rumah saja. Selain itu, buka puasa yang biasa digelar di masjid atau musala diminta untuk ditiadakan.

“Salat tarawih dilakukan secara individual atau berjemaah bersama keluarga inti di rumah. Buka puasa bersama, baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid, maupun musala, ditiadakan,” ucapnya.

2. Tidak ada Iktikaf di Masjid

Lebih lanjut, mantan Wakil Panglima ABRI ini juga meminta masyarakat tidak melakukan iktikaf di masjid atau musala di 10 malam terakhir Ramadhan. “Tidak melakukan iktikaf di 10 malam terakhir bulan Ramadhan di masjid/musala,” katanya.

Tadarus Al-Qur’an yang biasa digelar setelah salat tarawih di masjid juga diminta untuk tidak dilakukan. Masyarakat diminta untuk mengaji di rumah selama wabah COVID-19 ini.

“Tilawah atau tadarus Al-Qur’an dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al-Qur’an,” ujarnya.

“Peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid, maupun musala, ditiadakan,” sambungnya.

3. Halal Bihalal via Video Call

Sedangkan untuk salat idul fitri, Menag Fachrul meminta ditiadakan. Oleh karena itu, dia mendorong MUI segera mengeluarkan fatwa terkait hal ini.

“Pelaksanaan salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjemaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya,” tutur Menag Fachrul.

Dia pun meminta menggelar acara halalbihalal apabila masih ada wabah Corona. Silaturahmi bisa dilakukan menggunakan video call atau video conference.

“Silaturahim atau halalbihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri, bisa dilakukan melalui media sosial dan video call/conference,” ucapnya.

Fachrul menegaskan, permintaan untuk melakukan ibadah di rumah dapat diabaikan apabila di daerah masing-masing sudah dinyatakan aman. Pernyataan aman tentu dilakukan oleh pihak berwajib.

“Semua panduan di atas dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi pemerintah pusat, untuk seluruh wilayah negeri, atau pemerintah daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari COVID-19,” katanya.

4. Soal Zakat Fitrah

Terkait zakat fitrah dan infak, dia mengimbau kepada seluruh umat muslim untuk membayarkan zakatnya sebelum ramadhan. Semata-mata agar terdistribusi dengan baik.

“Mengimbau kepada segenap umat muslim agar membayarkan zakat hartanya segera sebelum puasa Ramadan sehingga bisa terdistribusi kepada mustahik (penerima zakat) lebih cepat,” jelasnya.

Dia mendorong organisasi pengelola zakat untuk sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung dan membuka gerai di tempat keramaian. Hal tersebut diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan.

Sumber : detik.com

- Advertisement -

Berita Terkini